Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Impementasi Peraturan Perpajakan
saya mohon pandangan rekan semuanya..
sampai sekarang saya masih binggung,,,
kenapa peraturan pajak itu selalu berganti-ganti…
sehingga pada penerapannya tidak bisa berjalan dengan maksimal,
Sosialisasi perpajakan dikalangan mahasiswa hanya terbatas didalam MAta Kuliah Perpajakan..
begitupun dikalangan Pegawai..hanya sosialisasi yang singkat, sehingga penerapan perpajakan tidak maksimal.
dan celah terjadi kecurangan /menggunakan kelemahan peraturan perpajakan terbuka lebar …apakah tindakan pemerintah untuk mengatasi penerapan perpajakan yang tidak optimal ini?
thanks
Kita di BUMN juga merasakan demikian Sha10, di setiap BUMN biasanya di train kurang dari 1 bulan itupun jarang secara rutin, apalagi awam di perusahaan swasta atau perorangan. Untuk mengoptimalkan penerapan pajak secara benar tentunya KPP juga harus lebih sering bisa melalui regulernya atau khusus. demikian pula kita juga harus sadar bahwa pengetahuan n kewajiban pajak itu penting, sehingga balance. Masalah terjadinya perubahan aturan yg sangat sering, mungkin alasan pemerintah agar proporsional dan dinamis, mungkin ini hanya terjadi di Indonesia sudah menjadi kebiasaa. Setipa terjadi pergantian pimpinan ganti pula aturan dan polecynya, Inilah Nusantara kita tercinta…….., salam
apakah alasan perusahaan BUMN atau pemerintah ataupun swasta menyelenggarakan sosialisasi perpajakan tersebut??
berarti ada baiknya pemerintah selalu melakukan revisi revisi peraturan perpajakan untuk mengatasi kegiatan ekonomi yang smakin dinamis,,
tetapi apakah tidak ada solusi dari pemerintah atau pendidik dibidang perpajakan untuk juga mengatasi ke miniman sosialisasi pengetahuan perpajakan?karena , kalau bukan kita sendiri yang mencari tahu peraturan perpajakan, maka terkadang kita tidak mengetahui bahwa ternyata pemerintah telah melaksanakan perubahan..