Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain bisakah WP mengajukan keberatan/bading surat teguran ??

  • bisakah WP mengajukan keberatan/bading surat teguran ??

     junjungansitohang updated 13 years, 8 months ago 5 Members · 41 Posts
  • Funky

    Member
    6 March 2011 at 3:47 pm

    halo rekan"semua..

    saya ingin bertanya..jd tmn sy kmrn mendapatkan surat teguran krn dya sdh jth tempo membayar STP..

    yg saya ingin tanyakan apakah bs mengajukan keberatan/banding atas surat teguran??krn mnrt tmn saya jmlh tagihannya terlalu besar..

    mohon bantuannya dr rekan"semua..

  • Funky

    Member
    6 March 2011 at 3:47 pm
  • Simonalim

    Member
    6 March 2011 at 4:32 pm

    Rekan Funky,
    Setahu saya surat teguran hanya perlu dibalas dg sanggahan dan dilaporkan/dikirim ke TPT Kantor Pajak.
    Sedangkan sanksi, ditagih bukan dg surat teguran.
    Jadi intinya balas saja surat tsb dg sanggahan.
    Mohon koreksinya Rekan lain..
    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    6 March 2011 at 5:20 pm
    Originaly posted by funky:

    krn mnrt tmn saya jmlh tagihannya terlalu besar..

    jika demikian ajukan dulu pengurangan, pasal 36 KUP, Jumlah mungkin pokok atau denda yang menurut perhitungan teman rekan terlalu besar.

    Salam

  • Funky

    Member
    7 March 2011 at 7:39 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    jika demikian ajukan dulu pengurangan, pasal 36 KUP, Jumlah mungkin pokok atau denda yang menurut perhitungan teman rekan terlalu besar

    :rekan junjungan: jika tmn sy sdh menghitungkan jmlhnya..lalu apakah bisa melakukan keberatan??

    mohon bantuannya rekan..karena jatuh tempo srt teguran tmn saya tinggal 2 minggu lagi

  • junjungansitohang

    Member
    7 March 2011 at 8:20 am

    Keberatan diajukan atas dokumen2 dibawah ini rekan (pasal 25 ayat1 KUP)

    Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

    1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
    2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
    3. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
    4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
    5. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    Salam

  • Funky

    Member
    7 March 2011 at 8:33 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

    1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
    2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
    3. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
    4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
    5. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    Salam

    kalo begitu setelah tmn sy ajukan pengurangan..langkah selanjutnya yg di ambil apa jika tidak bisa melakukan keberatan??

  • junjungansitohang

    Member
    7 March 2011 at 8:41 am

    setelah mengajulan pengurangan tentu DJP akan memberikan jawaban khan rekan!
    Bisa saja diterima seluruhnya atau diterima sebagian atau ditolak.

    Apabila hasilnya adalah diterima sebagian atau ditolak
    Rekan dapat ajukan gugatan atas hasil tersebut ke PP

    Salam

  • Funky

    Member
    8 March 2011 at 7:02 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    setelah mengajulan pengurangan tentu DJP akan memberikan jawaban khan rekan!
    Bisa saja diterima seluruhnya atau diterima sebagian atau ditolak.

    Kalau ditolak bagaimana pak junjung??soalnya tidak bisa banding??berarti WP harus menerima dong??
    oiya apa dalam proses mengajuka pengurangan tsb..WP harus membayar semua tagihan dlu baru bisa proses??

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    8 March 2011 at 8:31 am
    Originaly posted by funky:

    Kalau ditolak bagaimana pak junjung??soalnya tidak bisa banding??berarti WP harus menerima dong??

    tidak rekan masih ada upaya berikut…

    Originaly posted by junjungansitohang:

    Apabila hasilnya adalah diterima sebagian atau ditolak
    Rekan dapat ajukan gugatan atas hasil tersebut ke PP

    Originaly posted by funky:

    oiya apa dalam proses mengajuka pengurangan tsb..WP harus membayar semua tagihan dlu baru bisa proses??

    ya rekan,

    Pasal 3 (1) huruf D PMK 21/2008

    Permohonan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut
    "Wajib Pajak telah melunasi pajak yang terutang"

    Salam

  • Funky

    Member
    8 March 2011 at 5:30 pm

    oh begitu..trus apa perbedaan antara gugatan dengan keberatan pak junjungan??

    mengapa keberatan dengan gugatan dibedakan??padahal mksdnya sama yaitu WP merasa tagihan pajaknya terlalu besar

  • junjungansitohang

    Member
    8 March 2011 at 11:28 pm
    Originaly posted by funky:

    apa perbedaan antara gugatan dengan keberatan

    Keberatan itu merupakan pendapat wajib pajak bahwa perhitungan rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya

    Gugatan itu merupakan upaya Hukum WP untuk mencari keadilan pajak

    Originaly posted by funky:

    mengapa keberatan dengan gugatan dibedakan??

    Jelas dibedakan rekan…terutana dalam hal pengajuan formalnya

    Keberatan diajukan ke DJP
    Gugatan diajukan ke PP

    Salam

  • Funky

    Member
    9 March 2011 at 7:22 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Keberatan diajukan ke DJP
    Gugatan diajukan ke PP

    berarti klo keberatan itu bkn putusan pengadilan??apakah ada kekuatan hukumnya??knp tidak ke PP jg pak junjungan seperti gugatan??

  • junjungansitohang

    Member
    9 March 2011 at 7:30 am
    Originaly posted by funky:

    berarti klo keberatan itu bkn putusan pengadilan??apakah ada kekuatan hukumnya??knp tidak ke PP

    Sudah diatur di pasal 26 KUP rekan

    Terhadap surat keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak, kewenangan penyelesaian dalam tingkat pertama diberikan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan ketentuan batasan waktu penyelesaian keputusan atas keberatan Wajib Pajak ditetapkan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima.

    Dengan ditentukannya batas waktu penyelesaian keputusan atas keberatan tersebut, berarti akan diperoleh suatu kepastian hukum bagi Wajib Pajak selain terlaksananya administrasi perpajakan.

    Salam

  • Funky

    Member
    9 March 2011 at 11:43 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    ditetapkan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima.

    apakah bisa diperpanjang jika 12 bulan itu ternyata masih kurang pak junjungan??

Viewing 1 - 15 of 41 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now