Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Bisakah WPOP yg menggunakan metode pembukuan beralih ke norma?
Bisakah WPOP yg menggunakan metode pembukuan beralih ke norma?
Hi Rekan Ortax,
Tn A pada tahun 2005-2009 menjalankan usaha perdagangan mengunakan NPWP Orang Pribadi dan mengisi SPT Tahunan dengan metode pembukuan.
Karena usahanya semakin berkembang, maka pada bulan Mei Th 2010 Tn A membuat NPWP badan untuk usahanya tsb.
Pertanyaannya: Bgmana pengisian SPT PPh Orang Pribadi Tn A th 2010, apakah tetap menggunakan metode pembukuan atau boleh beralih ke norma? karena Tn A sudah pada bulan Jun – Des 2010 sudah tidak menjalankan usaha perdagangan lagi, tapi mempunyai penghasilan sebagai komisoner.Badan usahanya PT atau CV yang tidak terbagi atas saham-saham yah rekan??
Salam
Badan usahanya CV rekan junjungan . Ada perbedaan ya kalo badan usahanya CV atau PT?
- Originaly posted by albert006851:
Bgmana pengisian SPT PPh Orang Pribadi Tn A th 2010, apakah tetap menggunakan metode pembukuan atau boleh beralih ke norma? karena Tn A sudah pada bulan Jun – Des 2010 sudah tidak menjalankan usaha perdagangan lagi, tapi mempunyai penghasilan sebagai komisoner.
Persyaratan formal untuk menggunakan norma menurut Pasal 2 Kep No. 536 Tahun 2000 adalah wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.
Namun demikian, dalam prakteknya, kayaknya enggak masalah bila beralih begitu saja. Untuk pastinya, coba ajukan pertanyaan secara tertulis ke KPP mengenai hal ini.Salam
- Originaly posted by albert006851:
Badan usahanya CV
Modalnya terbagi atas -saham2 atau tidak rekan??
salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Modalnya terbagi atas -saham2 atau tidak rekan??
salam
Untuk CV, biar modalnya terdiri dari saham atau tidak, bukankah tetap aja harus membuat pembukuan rekan junjungan…?
Kalau tidak salah yang ditanyakan adalah untuk OP nya?,,,
Mohon koreksinya…Salam
- Originaly posted by hanif:
Kalau tidak salah yang ditanyakan adalah untuk OP nya?,,,
he he benar rekan hanif,,, saya tidak nyimak pertanyaannya
Salam
ya rekan2, yg saya tanyakan masalah pelaporan di SPT Orang Pribadinya. Kemudian Kalo WP Orang Pribadi tsb sudah dikukuhkan sebagai PKP, maka apabila ybs beralih ke metode norma, apakah tetap harus memungut PPN atas pekerjaan bebasnya?
trims- Originaly posted by albert006851:
ya rekan2, yg saya tanyakan masalah pelaporan di SPT Orang Pribadinya. Kemudian Kalo WP Orang Pribadi tsb sudah dikukuhkan sebagai PKP, maka apabila ybs beralih ke metode norma, apakah tetap harus memungut PPN atas pekerjaan bebasnya?
trimsbila syarat untuk PKP tidak lagi terpenuhi dan sudah dilakukan pencabutan sebagai PKP, barulah ia tidak lagi wajib memungut PPN atas pekerjaan bebasnya,
Sebaliknya, selagi statusnya sebagai PKP belum dicabut, ia tetap wajib memungut PPN atas pekerjaan bebasnya. itupun dengan syarat bahwa yang diserahkannya saat melakukan pekerjaan bebas adalah BKP dan atau JKP.Salam
Berarti Utk tidak memungut PPN, OP tersebut harus mengurus pencabutan PKP ya?
Jadi rekan hanif, untuk pelaporan SPT Tahunan OP tsb boleh menggunakan norma ?