Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PTKP Penghasilan istri gabung
kalau penghasilan istri digabung sama suami, PTKPnya jadi berapa ya ? tolong dong jadi statusnya K/I/0 terimakasih
K/I/0 –> jika tidak memiliki tanggungan
maka PTKP nya adalah :
15840000 + 15840000 + 1320000
Viewing 1 - 3 of 3 replies