• NPWP cbang

     jazzymaeda updated 13 years, 9 months ago 3 Members · 4 Posts
  • alisha

    Member
    2 March 2011 at 11:00 am
  • alisha

    Member
    2 March 2011 at 11:00 am

    Rekan Ortax,

    Mau tanya neh mengenai pengurusan NPWP cabang, apakah bener harus ada akte pendirian cabang?… adakah UU yg mengatur tersebut, mohon infonya, terima kasih.

    Salam,

  • fahdiplg

    Member
    5 March 2011 at 8:48 pm

    coba liat PER NOMOR – 44/PJ/2008

  • jazzymaeda

    Member
    23 March 2011 at 8:05 am

    Kok sepertinya di PER-44/PJ/2008 nggak ada ya rekan?
    Setahu saya sih waktu itu kerabat saya mendaftarkan NPWP Badan Cabangnya hanya cukup melampirkan surat penunjukan cabang yang dibuat oleh pusat. Itu saja dan diterima oleh KPP.
    Tapi saya kurang tahu dasar hukumnya.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now