Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › NPWP cbang
Rekan Ortax,
Mau tanya neh mengenai pengurusan NPWP cabang, apakah bener harus ada akte pendirian cabang?… adakah UU yg mengatur tersebut, mohon infonya, terima kasih.
Salam,
coba liat PER NOMOR – 44/PJ/2008
Kok sepertinya di PER-44/PJ/2008 nggak ada ya rekan?
Setahu saya sih waktu itu kerabat saya mendaftarkan NPWP Badan Cabangnya hanya cukup melampirkan surat penunjukan cabang yang dibuat oleh pusat. Itu saja dan diterima oleh KPP.
Tapi saya kurang tahu dasar hukumnya.
Viewing 1 - 4 of 4 replies