Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Yang dimaksud Wajib Pajak Lain

  • Yang dimaksud Wajib Pajak Lain

     kinoy updated 13 years, 9 months ago 3 Members · 6 Posts
  • kinoy

    Member
    1 March 2011 at 9:01 am

    Rekan-rekan mohon bantuan nya y..
    mao nnya, kalau yang dimaksud dengan Wajib Pajak lain itu apa?
    terimakasih

  • kinoy

    Member
    1 March 2011 at 9:01 am
  • Redaksi Ortax

    Administrator
    1 March 2011 at 9:25 am

    dlm konteks apa nih?

  • kinoy

    Member
    1 March 2011 at 10:03 am

    mksdnya, kan saya baca dalam UU KUP di dalam pasal 7 ayat 2 huruf h mengenai pengenaan sanksi admnistrasi berupa denda, disana ada beberapa kriteria yg tidak dilakukan sanksi Administrasi berupa denda trhadap WP…
    di dalam huruf h trdapat Wajib Pajak lain…
    mohon pncerahan apa yang dmaksud Wajib Pajak lain tsb?
    trimakasih…

  • johanwahyudi

    Member
    1 March 2011 at 10:33 am

    ijin jawab rekan

    NOMOR 186/PMK.03/2007
    Wajib Pajak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf h adalah Wajib Pajak yang tidak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu yang telah ditentukan karena keadaan antara lain:

    1. kerusuhan massal;
    2. kebakaran;
    3. ledakan bom atau aksi terorisme;
    4. perang antarsuku; atau
    5. kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.

    (2) Penetapan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

  • kinoy

    Member
    1 March 2011 at 10:37 am

    terimakasih atas bantuannya rekan..

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now