Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Yang dimaksud Wajib Pajak Lain
Rekan-rekan mohon bantuan nya y..
mao nnya, kalau yang dimaksud dengan Wajib Pajak lain itu apa?
terimakasihdlm konteks apa nih?
mksdnya, kan saya baca dalam UU KUP di dalam pasal 7 ayat 2 huruf h mengenai pengenaan sanksi admnistrasi berupa denda, disana ada beberapa kriteria yg tidak dilakukan sanksi Administrasi berupa denda trhadap WP…
di dalam huruf h trdapat Wajib Pajak lain…
mohon pncerahan apa yang dmaksud Wajib Pajak lain tsb?
trimakasih…ijin jawab rekan
NOMOR 186/PMK.03/2007
Wajib Pajak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf h adalah Wajib Pajak yang tidak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu yang telah ditentukan karena keadaan antara lain:1. kerusuhan massal;
2. kebakaran;
3. ledakan bom atau aksi terorisme;
4. perang antarsuku; atau
5. kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.(2) Penetapan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
terimakasih atas bantuannya rekan..