Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Perlakuan Kewajiban Pajak "Toko"
Dear,
Rekan OrtaxUntuk Badan Usaha jenis "Toko", apa saja kewajiban pajak yang perlu dilaporkan ?
Salam
- Originaly posted by stif_male:
Untuk Badan Usaha jenis "Toko", apa saja kewajiban pajak yang perlu dilaporkan ?
Sama saja dengan kewajiban wp badan pada umumnya..
- Originaly posted by stif_male:
Untuk Badan Usaha jenis "Toko", apa saja kewajiban pajak yang perlu dilaporkan ?
lihat di SKT nya saja rekan
salam
- Originaly posted by begawan5060:
Sama saja dengan kewajiban wp badan pada umumnya..
Lalu, bagaimana jika pemilik Toko diberikan oleh pengelola gedung berupa NPWP, dan NPWP yang dibuat oleh Pengelola Gedung memiliki nomor dengan 3 kode dibelakangnya xxx.001 ??
Apakah tetap harus melaporkan juga ? (terlebih lagi PPh Badan Tahunan)Originaly posted by usd:lihat di SKT nya saja rekan
tidak diberikan oleh pengelola gedung. Jadi, tidak tahu apa saja kewajiban pajak tersebut.
Salam
- Originaly posted by stif_male:
Lalu, bagaimana jika pemilik Toko diberikan oleh pengelola gedung berupa NPWP, dan NPWP yang dibuat oleh Pengelola Gedung memiliki nomor dengan 3 kode dibelakangnya xxx.001 ??
Saya nggak paham, kenapa pengelola gedung mempunyai wewenang memberikan NPWP? Trus NPWP tsb untuk WPOP DN atau WP badan?
- Originaly posted by begawan5060:
Saya nggak paham, kenapa pengelola gedung mempunyai wewenang memberikan NPWP?
Menurut rekan begawan sendiri, dari alibi nya rekan. Kenapa pihak pengelola sampai harus memberikan NPWP kepada setiap pemilik toko ataupun kios ?
Originaly posted by begawan5060:Trus NPWP tsb untuk WPOP DN atau WP badan?
Ada yang lain menerima sebagai WPOP, ada yang lain pula menerimanya dalam bentuk WP Badan.
Akan tetapi, semuanya tersebut hanya menerima kartunya saja. (tidak ada SKT)Oh iya, rekan begawan
Bagaimana dengan pelaporan PPN nya ?
Sebab, kita pun tidak tahu apakah mereka sudah PKP atau belum ?
(tidak jelas apakah ada SPPKP-nya)Mohon Pencerahan.
haloooooo………
- Originaly posted by stif_male:
Menurut rekan begawan sendiri, dari alibi nya rekan. Kenapa pihak pengelola sampai harus memberikan NPWP kepada setiap pemilik toko ataupun kios ?
maksudnya mungkin ingin membantu rekan..
Originaly posted by stif_male:Bagaimana dengan pelaporan PPN nya ?
Sebab, kita pun tidak tahu apakah mereka sudah PKP atau belum ?
(tidak jelas apakah ada SPPKP-nya)perlu di follow up niy ke KPP, soalnya biasanya untuk pendaftaran WP badan menjadi PKP, berbarengan dengan pendaftaran NPWP..