Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain pembayaran pph 25, 1 ssp utk lebih dari 1 masa?

  • pembayaran pph 25, 1 ssp utk lebih dari 1 masa?

     ewox updated 13 years, 9 months ago 3 Members · 4 Posts
  • FRANSISCUS

    Member
    27 February 2011 at 3:14 pm
  • FRANSISCUS

    Member
    27 February 2011 at 3:14 pm

    bos2,mau tanya,apakah diperkenankan membayar pph 25 untuk 2 atau 3 bln kedepan dpt menggunakan 1 ssp?terima kasih sebelumnya

  • begawan5060

    Member
    27 February 2011 at 6:56 pm

    Tidak diperkenankan, rekan..

  • ewox

    Member
    28 February 2011 at 10:48 am
    Originaly posted by FRANSISCUS:

    bos2,mau tanya,apakah diperkenankan membayar pph 25 untuk 2 atau 3 bln kedepan dpt menggunakan 1 ssp?terima kasih sebelumnya

    tidak boleh bosss

    Pasal 4

    Satu formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu Masa Pajak atau
    satu Tahun Pajak/surat ketetapan pajak/Surat Tagihan Pajak dengan menggunakan satu Kode Akun Pajak dan
    satu Kode Jenis Setoran,
    kecuali Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan
    Pasal 3 ayat (3a) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009,
    dapat membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk beberapa Masa Pajak dalam satu SSP.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now