Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pembayaran pph 25, 1 ssp utk lebih dari 1 masa?
pembayaran pph 25, 1 ssp utk lebih dari 1 masa?
bos2,mau tanya,apakah diperkenankan membayar pph 25 untuk 2 atau 3 bln kedepan dpt menggunakan 1 ssp?terima kasih sebelumnya
Tidak diperkenankan, rekan..
- Originaly posted by FRANSISCUS:
bos2,mau tanya,apakah diperkenankan membayar pph 25 untuk 2 atau 3 bln kedepan dpt menggunakan 1 ssp?terima kasih sebelumnya
tidak boleh bosss
Pasal 4
Satu formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu Masa Pajak atau
satu Tahun Pajak/surat ketetapan pajak/Surat Tagihan Pajak dengan menggunakan satu Kode Akun Pajak dan
satu Kode Jenis Setoran, kecuali Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan
Pasal 3 ayat (3a) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009,
dapat membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk beberapa Masa Pajak dalam satu SSP.