• WP OP

     junjungansitohang updated 13 years, 9 months ago 3 Members · 12 Posts
  • sincan

    Member
    26 February 2011 at 10:41 pm

    dear rekan ortax.
    saya mau mengisi SPT pribadi saya.Saya bekerja di kantor audit (dapat A1) dan saya rencananya mau melaporkan penghasilan lain. saya punya penghasilan yaitu membantu perusahaan lain membuat laporan (freelance) nah yg saya bingung :
    1. waktu mengisi penghasilan lain itu apakah harus selalu cocok dengan saldo bank saya.(asumsi saya selalu setor penghasilan lain tersebut di bank).Apa perlu saya detail kan mutasi buku tabungannya mengingat saya takut diperiksa pajak. karena teman saya kena pajak disuruh membuktikan mutasi rekening koran.
    2. apa penghasilan lain saya itu termasuk penghasilan teratur mengingat itu hanya freelance saja. kan kl penghasilan teratur saya harus cicil PPh 25

    mohon pencerahaan nya. atau saya bisa contact rekan yg mengerti masalah saya ini .

    thanks ya

  • sincan

    Member
    26 February 2011 at 10:41 pm
  • begawan5060

    Member
    27 February 2011 at 7:03 pm
    Originaly posted by sincan:

    waktu mengisi penghasilan lain itu apakah harus selalu cocok dengan saldo bank saya.(asumsi saya selalu setor penghasilan lain tersebut di bank).Apa perlu saya detail kan mutasi buku tabungannya mengingat saya takut diperiksa pajak. karena teman saya kena pajak disuruh membuktikan mutasi rekening koran.

    Laporkan apa adanya dalam kolom ph dari usaha atau pek bebas. Hitung ph netonya (bisa pake pembukuan atau norma).
    Detail mutasi buku tabungan tidak perlu disertakan..

    Originaly posted by sincan:

    apa penghasilan lain saya itu termasuk penghasilan teratur mengingat itu hanya freelance saja. kan kl penghasilan teratur saya harus cicil PPh 25

    Termasuk dalam pengertian ph teratur, rekan…

  • junjungansitohang

    Member
    27 February 2011 at 9:48 pm
    Originaly posted by sincan:

    1. waktu mengisi penghasilan lain itu apakah harus selalu cocok dengan saldo bank saya.(asumsi saya selalu setor penghasilan lain tersebut di bank)

    iya…

    Salam

  • sincan

    Member
    1 March 2011 at 10:05 am

    @rekan Junjungan sitohang
    saya mau tanya jika penghasilan lain itu saya setor tiap bulan ama saya jg nabung dari sisa gaji tp setornya langsung jadi satu sehingga terlihat tidak sama tiap bln gt. penghasilan lain saya 1,7 juta tiap bln.saya jg trauma dengan teman saya yg kena periksa disuruh buktikan semua mutasi rekening kredit.

    @rekan begawan
    saya cicil PPh 25 trus tahun depan penghasilan lain saya itu turun sehingga cicilan pph 25 saya turun apa tidak kena periksa pajak.kl misal saya lapor sebagai penghasilan lain gt bagaimana. jadi org nya bayar saya cash dan saya setor bank tiap bulan yg penting kan saya lapor apa adanya. hhehehehe

    makasih banyak rekan rekan yg banyak membantu saya.

  • junjungansitohang

    Member
    2 March 2011 at 12:20 am
    Originaly posted by sincan:

    saya mau tanya jika penghasilan lain itu saya setor tiap bulan ama saya jg nabung dari sisa gaji tp setornya langsung jadi satu sehingga terlihat tidak sama tiap bln gt.

    Pola menabung rekan adalah sisa gaji, ini artinya rekan, atas gaji yang rekan terima tidak seluruhnya ditabung. Melainkan ada bahagian dari gaji yang dijadikan konsumsi (biaya/pengeluaran hidup sehari-hari).

    Biaya hidup sehari-hari inilah yang rekan harus di-info jika diperiksa nantinya. Sebaiknya rekan melisting biaya hidup perbulannya (umpama: transport, konsumsi keluarga, konsumsi pribadi, biaya telpon dsb)..Total biaya hidup perbulan ini jika ditambahkan dengan sisa gaji yang ditabung perbulannya seharusnya sama dengan penghasilan rekan yang berasal dari Pekerjaan.

    Apabila ini klop jumlahnya rekan sudah melewati satu fase pembuktian bahwa penghasilan tersebut sudah dikenai pajaknya dan sudah dipenuhi kewajiban pemotongannya o/ pemberi kerja. form 1721-A1 merefleksikan potongan pajak tersbut.

    Selanjutnya penghasilan lain yang besarnya 1.7 juta rekan tambahkan dg. ph. dari pekerjaan yang pajaknya udah dipotong o/ pemberi kerja, kemudian rekan itung ulang berapa pajak yang terutang.

    Kekurangan pajak (setelah memperhitungkan potongan pajak dari pemberi kerja) segera rekan setorkan sendiri…

    Salam

  • sincan

    Member
    3 March 2011 at 5:52 pm

    @rekan junjungan : jadi saya tidak perlu bingung dengan mutasi kredit bank saya kan.soalnya itu kadang ada teman titip setor kartu kredit gt. tp mulai tahun 2011 ini saya catat semua mutasi in out nya. dan biaya hidup per bulan.hehehehe. menurut rekan enaknya saya lapor ph dr sampingan saya ini saya laporkan sebagai penghasilan lain ato norma. ph lain saya in termasuk angpao tiap tahun dan hadiah ulang tahun.
    Saya dikasi rumus yg digunakan org pajak namanya pembuktian tidak langsung rumusnya adalah biaya hidup + kenaikan harta +pemasukan kredit tabungan itu harus sama seperti penghasilan netto yg dilaporkan (dalam hal ini teman saya menggunakan norma dan diperiksa). Nah itu yg saya bingung. sampai saya takut. apalagi A1 saya dilaporkan kecil.
    maaf rekan saya emang bingung soalnya takut kena periksa kalau kena KPP rasanya menakutkan

  • junjungansitohang

    Member
    3 March 2011 at 5:59 pm
    Originaly posted by sincan:

    Saya dikasi rumus yg digunakan org pajak namanya pembuktian tidak langsung rumusnya adalah biaya hidup + kenaikan harta +pemasukan kredit tabungan itu harus sama seperti penghasilan netto yg dilaporkan

    terima kasih rekan atas info diatas….

    Originaly posted by sincan:

    Nah itu yg saya bingung. sampai saya takut. apalagi A1 saya dilaporkan kecil

    kenapa mesti takut rekan?? Selama kita membuktikan ph. tsb adalah senyata-nyanya yang kita terima khan!?

    Salam

  • sincan

    Member
    4 March 2011 at 1:52 am

    maksud saya A1 saya tidak real sama penghasilan asli saya pak.lagian saya jg ada motivasi untuk naikkan harta soalnya kl suatu saaat nanti saya merried ama beli rumah atau mobil meski cicilan/KPR kan butuh harta yg cukup jadi saya skrg terpaksa meminim kan biaya hidup saya agar harta saya naik dalam artian uang dan tabungan saya.menurut bapak apa yg saya lakukan ini betul

  • junjungansitohang

    Member
    4 March 2011 at 7:30 am
    Originaly posted by sincan:

    .menurut bapak apa yg saya lakukan ini betul

    he he he…
    Ada Kontra keadaaan yang sebenarnya dg yang rekan laporkan di SPT.
    Beriikut kutipan penjelasan pasal 3 ayat 1 KUP ttg SPT…

    Penjelasan Pasal 3 KUP

    Ayat (1)

    Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

    1. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
    2. penghasiian yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;
    3. harta dan kewajiban; dan/atau
    4. pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

    1. pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; dan
    2. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    Bagi pemotong atau pemungut pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.

    Yang dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan adalah mengisi formulir Surat Pemberitahuan, dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik, dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    Sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:

    1. benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
    2. lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan
    3. jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan

    Surat Pemberitahuan yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas tersebut wajib disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

    Kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan oleh pemotong atau pemungut pajak dilakukan untuk setiap Masa Pajak.

    salam

  • sincan

    Member
    12 March 2011 at 12:59 am

    Dear rekan ortax saya sudah menyusun SPT prribadi saya. Nah apakah rekan ada yg tau lampiran tersendiri untuk menghitung PPh25 itu mengingat saya adalah karyawan perusahaan dan pengh lain saya sifatnya tidak teratur.

  • junjungansitohang

    Member
    12 March 2011 at 1:58 am
    Originaly posted by sincan:

    lampiran tersendiri untuk menghitung PPh25

    Tidak ada form baku untuk perhitungan tersebut rekan…

    Yang Utama adalah Tampilan itungan angsuran bulanan PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2011 dihitung berdasarkan penghasilan neto seluruhnya dikurangi dengan penghasilan tidak teratur tersebut.

    Contoh :
    Menurut SPT PPh Tahun Pajak 2010:
    Penghasilan Neto seluruhnya ……………………………Rp 516.800.000,00
    Jumlah PPh Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 24 ………..Rp 51.250.000,00
    Jumlah PPh Pasal 23 (atas kontrak 2 buah mobil……Rp 3.600.000,00
    sebesar Rp 60.000.000,00)

    Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk ……Rp 516.800.000,00
    Tahun Pajak 2011:…………………………………..Rp 60.000.000,00 -/-
    Penghasilan Neto seluruhnya ……………………..Rp 456.800.000,00
    Penghasilan Neto tidak teratur ……………………Rp 21.120.000,00 -/-
    Penghasilan Neto teratur …………………………..Rp 435.680.000,00
    PTKP (K/3)
    Penghasilan Kena Pajak ……………………………Rp 2.500.000,00
    ………………………………………….. ………………Rp 30.000.000,00
    PPh Terutang:………………………………………..Rp 46.420.000,00 +/+
    5% x Rp 50.000.000,00 ……………………………Rp 78.920.000,00
    15% x Rp 200.000.000,00
    25% x Rp 185.680.000,00 …………………………Rp 51.250.000,00 -/-
    Jumlah PPh terutang ………………………………..Rp 27.670.000,00
    Jumlah PPh Ps. 21, 22, dan 24 Tahun Pajak
    2010
    (tidak termasuk PPh Pasal 23 atas kontrak
    mobil)…………………………………….. ……………Rp 2.305.833,00
    Jumlah PPh terutang setelah kredit pajak

    Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2011
    (1/12 x Rp 27.670.000,00)

    Salam

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now