• kewajiban pajak

     ewox updated 13 years, 9 months ago 4 Members · 6 Posts
  • CCI

    Member
    26 February 2011 at 9:54 am

    saya ingin menanyakan, bila sebuah perusahaan sudah tidak menjalankan usahanya lagi tapi PT nya masih ada apakah bisa perusahaan tersebut menghentikan kewajiban pajaknya ? mohon bantuannya

  • CCI

    Member
    26 February 2011 at 9:54 am
  • junjungansitohang

    Member
    26 February 2011 at 10:11 am

    selama Perusahaan belum dibubarkan (didukung akte pembubaran), kewajiban pajak perusahaan belumlah berakhir.

    Salam

  • maruli

    Member
    26 February 2011 at 12:39 pm

    paling tidak kewajiban menyampaikan SPT Tahunan Badan.

  • maruli

    Member
    26 February 2011 at 12:40 pm

    paling tidak kewajiban menyampaikan SPT Tahunan Badan.

  • ewox

    Member
    28 February 2011 at 11:22 am
    Originaly posted by CCI:

    bila sebuah perusahaan sudah tidak menjalankan usahanya lagi tapi PT nya masih ada apakah bisa perusahaan tersebut menghentikan kewajiban pajaknya ?

    ajukan penghapusan NPWP dengan akta pembubaran PT, jika tidak mengajukan penghapusan NPWP dan tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya maka ada hadiahnya rekan. ini nih

    Pasal 7

    (1) Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda
    sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak
    Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa
    lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu Juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan
    Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000.00 (seratus ribu rupiah) untuk
    Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now