Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › kewajiban pajak
saya ingin menanyakan, bila sebuah perusahaan sudah tidak menjalankan usahanya lagi tapi PT nya masih ada apakah bisa perusahaan tersebut menghentikan kewajiban pajaknya ? mohon bantuannya
selama Perusahaan belum dibubarkan (didukung akte pembubaran), kewajiban pajak perusahaan belumlah berakhir.
Salam
paling tidak kewajiban menyampaikan SPT Tahunan Badan.
paling tidak kewajiban menyampaikan SPT Tahunan Badan.
- Originaly posted by CCI:
bila sebuah perusahaan sudah tidak menjalankan usahanya lagi tapi PT nya masih ada apakah bisa perusahaan tersebut menghentikan kewajiban pajaknya ?
ajukan penghapusan NPWP dengan akta pembubaran PT, jika tidak mengajukan penghapusan NPWP dan tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya maka ada hadiahnya rekan. ini nih
Pasal 7
(1) Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda
sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa
lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu Juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000.00 (seratus ribu rupiah) untuk
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.