Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › TAX PLANING
Salam kenal temen2 ortax..
Menurut teman2 ortax pengertian Tax Planing itu apakah ada hubungan nya dengan
biaya pengeluaran perusahaan??Mohon pencerahannya..
tax planning adalah bagaimana cara perusahaan mengatur atau memilih suatau hal yang pada intinya dapat menghemat pengeluaran pajak dimana dilakukan secara legal bukan ilegal. kalau ada hubungannya atau tidak jelas ya, co. agar pajak pph 21 yang ditanggung perusahaan bisa sebagai pengurang laba, maka perusahaan akan memilih mengakui pajak yang dibayarkan sebagai tunjangan pajaK dengan metode gross up jadi otomatis kan berpengaruh pada laporan gaji, pengeluaran juga kan
Trims atas respon nya namun Jika hubungannya dengan PPN apakh penerapan Tax Planning sama seperti pengertian di atas?
thx sebelumnya
kalau ppn sendiri meski bersifat aset, ada juga tax planningnya cuma contoh konkretnya saya sedikit sulit berikan. mungkin yang bisa jadi contoh dimana kita memilih menggunakan kontraktor atau membangun bangunan sendiri, karena tentunya ada perbedaan ppn didalamnya