Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Mekanisme Pelaporan Keterlambatan Penyampaian SPT Tahunan
Mekanisme Pelaporan Keterlambatan Penyampaian SPT Tahunan
rekan semua…
suatu PT X merupakan suatu WP Pajak yang biasanya membayar pajak. Tetapi karena pemilik PT X tersebut telah meninggal dunia. PT X tersebut tidak mendapatkan projek-projek lagi dan pegawainya pun sudah diberhentikan. Otomatis penghasilan PT X tidak ada.
Karena tidak ada yang mengurus, kewajiban perpajakan PT X tertunda-tunda.
PT X terakhir kali menjalankan melaporkan SPT Tahunan 2009.
untuk tahun 2010 , PT X tidak menjalankan kewajiban perpajakannya sama sekali, seperti melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan untuk tahun 2009.Kini untuk SPT Tahunan 2010, sang anak dari pemilik PT X ingin mengurusnya.
Bagaimanakah pelaporan SPT tahunan 2009 yang tertunda itu??apakah bisa sang anak meminimalkan pembayaran sanksi perpajakan atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan untuk tahun 2009?
mohon pencerahannya rekan.
trims
coba berpendapat
Originaly posted by iashika:apakah bisa sang anak meminimalkan pembayaran sanksi perpajakan atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan untuk tahun 2009?
di sampaiikan aja tetap kena sanksi keterlambatan spt tahunan
salamsetuju dengan rekan johan….
tetep disampaikan saja SPT masa nihil dan SPT tahun 2009 nihil, dan tentu saja akan ada sanksi atas keterlambatan pelaporan spt masa dan spt tahunan dengan adanya STP yang diterbitkan Dirjen Pajak. selama tidak ada STP yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak, maka (sementara) akan save.Mohon koreksinya, rekan..
setuju… semua kewajiban selama masa vakum tetap harus dilaporkan spt masa nya. jgn lupa untuk diurus ke notaris untuk akta perusahaannya dan jangan lupa masukkan ke kantor pajak surat pemberitahuan pegantian direktur dll