Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pliz Help : Tempat pendaftaran anak perusahaan BUMN
Pliz Help : Tempat pendaftaran anak perusahaan BUMN
Mau tanya, ada perusahaan yang merupakan anak dari perusahaan BUMN. Menurut PER-35/2009 menyatakan tempat pendaftarannya anak perusahaan yang penyertaan modal baik langsung maupun tidak langsung dari BUMN lebih dari 50% terdaftar di KPP BUMN, bagamainakah kalau penyertaan modal dibawah 50% boleh di KPP Lokasi atau KPP BUMN?
Viewing 1 - 2 of 2 replies