Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › daerah pabean
mohon pencerahan dari rekan rekan ortax,
yang termasuk di dalam daerah pabean dan diluar pabean itu mencakup apa saja yah?
ThanksDAERAH PABEAN adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut dengan Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari DAERAH PABEAN sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.Thanks rekan eko atas tanggapannya.
masih ragu2,,
Kalau tidak merepotkan, Boleh minta contonya Rekan Eko Budi, masing2 2 aja.
terima kasih sebelumnya.tqvm