Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pembayaran Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
Pembayaran Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
Rekan-Rekan ORtax, mohon bantuannya,
Apakah pembayaran STP PBB ini apakah menggunakan SSP ? Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setorannya apa? Kalau mau lapor pakai SPT apa? Terima kasih ya Rekan-Rekan.
Viewing 1 - 2 of 2 replies