Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › orang Pribadi buka usaha diluar wilayah domisili
orang Pribadi buka usaha diluar wilayah domisili
rekan ortax, mau nanya :
mis: si A (orang pribadi , non PKP)dan status si A sebagai karyawan, sdh punya NPWP, domisili di Medan.Kewajiban perpajakan yang selama ini dilakukan sendiri oleh si A hanya lap Pph OP, karena pph 21 si A dilaporkan oleh perusahaan tempat si A bekerja tentunya. trus keluarga si A rencana mau buka usaha di luar domisili si A, di lampung misalnya, dalam bentuk UD dan UD tersebut rencana nya adalah PKP.Pertanyaan saya:
1. apakah si A harus membuat NPWP baru untuk Identitas dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan atas usaha yang ada di lampung tsb?, mis: PPN,PPh 21 dll
yaitu dengan membuat NPWP baru dgn No yang sama dgn NPWP yang sudah ada hanya memakai angka 001 (yang dianggap sebagai cabang), sementara di Medan si A tidak ada kewajiban lapor PPN, karena di Medan tdk memiliki usaha.
2. lantas apabila membuat NPWP baru dengan kode 001 (yg dianggap cabang), apakah PPN harus dilaporkan di Medan, atau kah bisa juga dilaporkan di Lampung saja..,Mohon pencerahan nya..
salam,
asma