Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain SPECIMEN TANDA TANGAN

  • SPECIMEN TANDA TANGAN

     KoRaY updated 14 years, 6 months ago 8 Members · 14 Posts
  • 3va

    Member
    5 May 2010 at 1:37 pm
  • 3va

    Member
    5 May 2010 at 1:37 pm

    Siang teman2..
    Sesuai dengan Peraturan PPN tebaru per 1 April 2010 menyinggung masalh Specimen Tanda Tangan,ada tertulis di situ penyampaian Specimen selambat-lambatnya 1 Bulan setelan penandatanganan Faktur Pajak. Yang jadi pertanyaan saya,apakah kita harus melaporkan ulang Specimen Tanda Tangan kembali atau tidak.??

  • bayem

    Member
    5 May 2010 at 1:39 pm
    Originaly posted by 3va:

    Sesuai dengan Peraturan PPN tebaru per 1 April 2010 menyinggung masalh Specimen Tanda Tangan,ada tertulis di situ penyampaian Specimen selambat-lambatnya 1 Bulan setelan penandatanganan Faktur Pajak. Yang jadi pertanyaan saya,apakah kita harus melaporkan ulang Specimen Tanda Tangan kembali atau tidak.??

    tidak perlu lapor lagi kalo sudah pernah melaporkan speciment penandatangan faktur pajak..

  • KoRaY

    Member
    5 May 2010 at 1:43 pm

    menurut saya perlu..
    Karena pada saat specimen sebelumnya Tertulis "Faktur Pajak Standard",sedangkan Specimen baru tertulis "Faktur Pajak".
    Salam..

  • 3va

    Member
    5 May 2010 at 1:49 pm

    Setuju rekan KoRaY..

  • palon

    Member
    5 May 2010 at 1:55 pm
    Originaly posted by bayem:

    tidak perlu lapor lagi kalo sudah pernah melaporkan speciment penandatangan faktur pajak..

    sependapat…
    saya sudah tanyakan ke AR langsung.. dan tidak ada kewajiban untuk mengaporkan kembali…

  • viero

    Member
    5 May 2010 at 2:01 pm
    Originaly posted by bayem:

    tidak perlu lapor lagi kalo sudah pernah melaporkan speciment penandatangan faktur pajak..

    Sependapat dengan rekan bayem..ini dilakukan kalo ada perubahan dlm penandatangan di dlm perusahaan..

  • 3va

    Member
    5 May 2010 at 2:07 pm

    Jadi inti na qta tdak perlu melaporkan ulang kembali Specimen tanda tangan meskipun kata2 faktur pajak standart berubah jadi faktur pajak., kecuali jika ad perubahan penandatangan na yuah..??!!

    Batas maksimal untuk penandatangan di surat specimen berapa orang.??

  • viero

    Member
    5 May 2010 at 2:18 pm

    @ 3va : yup betul….tidak ada batasan rekan 3va disesuaikan dengan kebutuhan PKP ( perusahaan ) aja…

  • 3va

    Member
    5 May 2010 at 2:23 pm

    Okay deuh klo gtu…

    thanks all

  • budisasongko

    Member
    5 May 2010 at 2:33 pm

    Pengalaman saya perlu, bahkan kalau perusahaan harus ada stampel perusahaan,

  • Ricoma

    Member
    20 May 2010 at 9:21 am

    Ikutin aja rekan kita bayem,dia tuh sdh betul. tidak perlu disusah-susahkan segala

  • Rewa

    Member
    20 May 2010 at 10:01 am

    kebetulan saya melaporkan kembali tuh…. kalo emang benar tidak perlu lapor lagi, ad pengaruhnnya ngga kalo melaporkan kembali, saya pikir seh biar save aja gitu???

  • KoRaY

    Member
    20 May 2010 at 10:03 am
    Originaly posted by Rewa:

    kebetulan saya melaporkan kembali tuh…. kalo emang benar tidak perlu lapor lagi, ad pengaruhnnya ngga kalo melaporkan kembali, saya pikir seh biar save aja gitu???

    SETUJU…
    Daripada ntar CACAT..

    Salam..

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now