Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pencatatan Transaksi pengeluaran Lapangan dalam usaha Perkebunan Kelapa Sawit sebelum Menghasilkan

  • Pencatatan Transaksi pengeluaran Lapangan dalam usaha Perkebunan Kelapa Sawit sebelum Menghasilkan

     Hanif updated 14 years, 7 months ago 2 Members · 4 Posts
  • FSormin

    Member
    4 May 2010 at 12:32 pm

    Jika PT. A investasi di Perkebunan kelapa sawit dan memulai pembukaan kebun thn 2009, dan baru akan menghasilkan 4 tahun yang akan datang. yang hendak pingin bantuannya adalah;
    1. Apakah semua biaya Lapangan dan biaya yang berkenan dengan sejak penbelian Tanah hingga menghasilkan harus di amortisasikan. Contoh by Pembebasan lahan, by Bibit, by sewa kendaraan di kebun, by sewa peralatan dikebun, operasional site office dikebun secara AKUNTANSI/PSAK.
    2. Menurut aturannya perpajakan dan PSAK ada peraturan yang berbeda akan hal itu, jika memakai peraturan perpajakan dengan asumsi diamortisasikan sejak diperoleh/dibayar, tentunya sejak tahun pertama sudah terjadi kerugian pelaporan dan ini bisa mengakibatkan pemeriksaan. Andaikan tidak ada surat permohonan ke Dirjen Pajak tentang permohonan agar amortisasi dilakukan saat stelah menghasilkan, apakah ada solusi lain agar tidak dilakukan pemeriksaan.
    3. Jika ada harus membuat surat permohonan ke Dirjen Pajak agar perlakuan amortisasi dilakukan saat Kebun sudah menghasilkan , berapa hari jangka waktu permohonan, proses dan bagaimana prosedur permohonoannya.

    Berangkali teman-teman bisa membantu nih….

  • FSormin

    Member
    4 May 2010 at 12:32 pm
  • FSormin

    Member
    4 May 2010 at 1:28 pm

    nompang lewat algi ahhhhhhhhh

  • Hanif

    Member
    4 May 2010 at 1:34 pm
    Originaly posted by Fsormin:

    1. Apakah semua biaya Lapangan dan biaya yang berkenan dengan sejak penbelian Tanah hingga menghasilkan harus di amortisasikan. Contoh by Pembebasan lahan, by Bibit, by sewa kendaraan di kebun, by sewa peralatan dikebun, operasional site office dikebun secara AKUNTANSI/PSAK.

    ada biaya-biaya yang harus ditangguhkan pembebanannya atau dikapitalisir, ada yang harus dibebankan sebagai biaya tahun berjalan.

    Originaly posted by Fsormin:

    2. Menurut aturannya perpajakan dan PSAK ada peraturan yang berbeda akan hal itu, jika memakai peraturan perpajakan dengan asumsi diamortisasikan sejak diperoleh/dibayar, tentunya sejak tahun pertama sudah terjadi kerugian pelaporan dan ini bisa mengakibatkan pemeriksaan. Andaikan tidak ada surat permohonan ke Dirjen Pajak tentang permohonan agar amortisasi dilakukan saat stelah menghasilkan, apakah ada solusi lain agar tidak dilakukan pemeriksaan.

    Tidak ada jalan lain.
    selagi masih belum berproduksi, sangat wajar bila rugi. mengapa harus takut diperiksa?

    Salam

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now