Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Batasan Pengusaha Kecil
Dalam aturan pelaksanaan UU PPN diatur bahwa batasan pengusaha kecil adalah Rp600 juta. Angka Rp600 juta ini akumulatif atau per tahun buku ya?
Maksudnya, apabila tahun 2009 Pengusaha A memulai usaha. Peredaran usaha tahun 2009 adalah Rp500 juta. Peredaran usaha tahun 2010 adalah Rp400.000. Sampai tahun 2010 akumulasi peredaran usaha kan sudah Rp900 juta (melebihi batasan pengusaha kecil), nah, apakah Pengusaha A sudah berkewajiban melaporkan usaha sebagai PKP?
Ataukah angka Rp600 juta ini dicutt per tahun buku sehingga Pengusaha A yang peredaran usahanya belum melebihi Rp600 juta pada tahun 2009 belum wajib PKP. Demikian pula pada tahun 2010 belum wajib PKP.
Terima kasih sebelumnya.
Oiya, saya cari di penjelasan PMK nya tidak ada. Tolong kasih referensi juga ya. Makasih…
PMK 68 tahun 2010
Pasal 1
(1) Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
batasan 600 juta ini per tahun buku. jadi menurut saya pengusaha A tadi belum wajib PKP.
- Originaly posted by aepklaten:
PMK 68 tahun 2010
Pasal 1
(1) Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
batasan 600 juta ini per tahun buku. jadi menurut saya pengusaha A tadi belum wajib PKP.
setuju atas penjelasan rekan aep…. batasannya adalah tahun buku yaitu jan – des
- Originaly posted by ewox:
setuju atas penjelasan rekan aep…. batasannya adalah tahun buku yaitu jan – des
jika WP menggunakan tahun buku tidak sama dengan tahun pajak maka sesuai dengan tahun buku WP tersebut.