Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pemerikasaan Pajak
Minta pendapat bagaimana menghadapi pemeriksaan pajak….mohon tipsnya ya biar nambah ilmu
Siapkan bukti-butki serta dokumen2 pendukung atas transaksi
Salam
ya kl itu sudah tau…maksud saya biasanya pihak pajak itu memeriksa item apa saja ketika terjadi pemerikasaan atas laporan SPT yang qt serahkan??? seperti penjualan yang berhub dgn PPN atopun transaksi2 yang di dalamnya terkandung adanya objek pajak
Apa yg diperiksa bergantung kpd ruang lingkup pemeriksaan. WP akan tahu apa yg harus disediakan pada saat Surat Permintaan Data/dokumen diterima oleh WP.
—————
Equalisasi PPN dengan Omzet jika tidak Equal bisa dijelaskan, Objek PPh 21 sama dengan Objek PPh Badan yang Dilaporkab. Wtholding Tax PPh Pasal 4(2), 23 equalisasi dengan PPH Badan.
Ok…trims atas sarannya dari semuanya…..
mohon pendapatnya ya….klo SPT tahunan Pph Badan 2009 lebih bayar & lebih bayarnya tidak diminta untuk restitusi tapi diperhitungkan dengan utang pajak..pasti diperiksa pajak yaa….thanks…
- Originaly posted by winter:
klo SPT tahunan Pph Badan 2009 lebih bayar & lebih bayarnya tidak diminta untuk restitusi tapi diperhitungkan dengan utang pajak..pasti diperiksa pajak yaa….thanks…
Tetap diperiksa.
dari batas waktu penyampaian spt pph badan tgl 30 April 2010 s/d terbit surat pemeriksaan berapa bulan ya…..trus klo diperiksa all taxes ato hanya pph aja….bukti2 transaksi yg diminta biasanya seluruh transaksi selama thn 2009 ato hanya sample transaksi aja….thanks alot