• SSBP

     ayu75 updated 12 years, 11 months ago 4 Members · 6 Posts
  • Rewa

    Member
    29 April 2010 at 11:21 am
  • Rewa

    Member
    29 April 2010 at 11:21 am

    kode MAP SSBP untuk biaya pelaksanaan surt paksa berapa ya???kok saya tanya di KPPnya ngga ada yg tau, apa salah alamat saya?

  • begawan5060

    Member
    29 April 2010 at 11:33 am

    KPP/KPPBB mengupayakan agar semua biaya penagihan pajak termasuk biaya pelaksanaan SP, SPMP, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, tambahan biaya penagihan sebesar 1% dari pokok lelang atau dari hasil penjualan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1a) dan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, dan biaya-biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak dibebankan kepada Wajib Pajak dan disetorkan ke Kas Negara menggunakan formulir Surat Setoran Bukan Pajak dengan kode MAP 423155. (SE-01/PJ.045/2007)

  • Rewa

    Member
    29 April 2010 at 1:11 pm

    kalo biaya pelaksanaan surat paksa emang 50.000?

  • Habibah

    Member
    29 April 2010 at 1:13 pm

    iya … dulu aku pernah tapi ega tau sih dasar hukum ada apa tidak.

  • ayu75

    Member
    28 December 2011 at 12:42 pm

    Saya mencari formsurat setoran bukan pajak tapi kok yang keluar surat setoran penerimaan negara bukan pajak, dimana saya bisamendownload surat setoran bukan pajak (SSBP)?

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now