Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Tanda Tangan Faktur Pajak
siapa yang berhak ttd faktur pajak
per 13 tahun 2010
Pasal 5(1) Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya.
Siapapun boleh untuk asalkan tercantum dalam Surat contoh tanda tangan Pejabat/kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak..
Salam..
- Originaly posted by KoRaY:
Siapapun boleh untuk
menambahkan :
Siapapun boleh untuk ttd
Salam.. kaditempat saya direkturnya 4 komisaris 1 menurut akta pendirian apakah bisa tanda tangan semuanya jika tanpa surat contoh tanda tangan atau kuasanya,dimana saya bisa dapet surat conth tanda tangan itu
kan di awal tahun, sebelum kita memulai membuat fp di awal tahun, harus buat surat contoh tanda tangan untuk di lapor ke kantor pajak.
bisa buat form nya sendiri ko yg penting isi nya ada nama perushaan, npwp, nama penandatangan trus contoh tanda tangan.
mohon koreksinya- Originaly posted by mitraperkasa:
kaditempat saya direkturnya 4 komisaris 1 menurut akta pendirian apakah bisa tanda tangan semuanya jika tanpa surat contoh tanda tangan atau kuasanya,dimana saya bisa dapet surat conth tanda tangan itu
Bentuknya baku, silahkan unduh di http://www.ortax.org/ortax/?mod=kontri&page=show&i d=35&q=&hlm=1