Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Mohon saran : CV yang tidak beroperasi (sudah dibubarkan)
Mohon saran : CV yang tidak beroperasi (sudah dibubarkan)
dear rekan ortax..
saya punya sepupu yg mempunyai perusahaan berbentuk CV, dan sekarang sudah dibubarkan melalui notaris.
cv berdiri Juni 2008 dan sejak beridri CV tersebut tidak ada yang mengurus (tidak jalan) dari segi admin ataupun laporan pajak, setelah setahun akhirnya dibuarkan pada Juni 2009.
hingga sekarang belum dilaporkan (so sepupu saya tidak tahu caranya) karena saat mebuka CV niatnya akan dipinjamkan sama temenya dan dikasih fee, tetapi batal dan terlanjur dibuat.
menurut rekan2 sekalian bagaimana solusi terbaik.
ada yg saran begini (untuk menghadapi pemeriksaan)
1. laporkan dulu bulanan sampai tahun 2009 (Mei)
2. laporkan juga tahunan 2008
3. baru buat permohonan pencabutan ke KPPapakah begitu, atau ada saran yang lebih baik…
thx sebelumnya…- Originaly posted by a12o3l:
ada yg saran begini (untuk menghadapi pemeriksaan)
1. laporkan dulu bulanan sampai tahun 2009 (Mei)
2. laporkan juga tahunan 2008
3. baru buat permohonan pencabutan ke KPPapakah begitu, atau ada saran yang lebih baik…
thx sebelumnya…Menurut saya memang demikian, Laporkan untuk tahun 2008 full n 2009 sampai Mei/Juni 2009, setelah itu minta pencabutan.
thx sebelumnya rekan NIC
tapi untuk laporan tahunan 2009 kan tidak perlu ya rekan NIC (menurut anda)
karena penutupan berdasarkan akta pembubaran per Juni 2009.yang mana tahun 2009 dilaporkan tahun 2010.
mohon pencerahannya.
nyoba urun rembug ya
seharusnya sih pas udah jadi akte pembubarannya langsung diajukan penghapusan saja ke KPP….toh nanti kan diperiksa untuk tahun bersangkutan juga…jadi ngga perlu lapor spt tahunan
tapi kalau sudah terlanjur sampe skrg ngga mengajukan penghapusan, ya udah bikin spt tahunan aja…toh juga nihil kan??- Originaly posted by nusa:
nyoba urun rembug ya
seharusnya sih pas udah jadi akte pembubarannya langsung diajukan penghapusan saja ke KPP….toh nanti kan diperiksa untuk tahun bersangkutan juga…jadi ngga perlu lapor spt tahunan
tapi kalau sudah terlanjur sampe skrg ngga mengajukan penghapusan, ya udah bikin spt tahunan aja…toh juga nihil kan??tapi kan bertentangan sama akta pembubaran yang sudah dibikin, apa boleh???
Sekedar pertimbangan :
1. Ajukan surat pemberitahuan ke KPP tempat WP terdaftar bahwa perusahaan tidak melakukan kegiatan usaha selama tahun 2008 dan periode jan-jun 2009dengan maksud memposisikan perusahaan memenuhi persyaratan formal terhindar dari STP atas kealpaan penyampaian kewajiban SPT (baik masa/maupun tahunan 2008 dan masa tahun 2009)
2. Ajukan permohonan penghapusan NPWP dengan melamppirkan akte bulan juni 2009 saat pembubaran CVsalam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Sekedar pertimbangan :
1. Ajukan surat pemberitahuan ke KPP tempat WP terdaftar bahwa perusahaan tidak melakukan kegiatan usaha selama tahun 2008 dan periode jan-jun 2009dengan maksud memposisikan perusahaan memenuhi persyaratan formal terhindar dari STP atas kealpaan penyampaian kewajiban SPT (baik masa/maupun tahunan 2008 dan masa tahun 2009)
2. Ajukan permohonan penghapusan NPWP dengan melamppirkan akte bulan juni 2009 saat pembubaran CVsalam
terima kasih rekan junjungan, sekarang lagi proses konsultasi sama AR dan petugas pajak di tempat WP dan sarannya juga begitu.