Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pph 21
Dear rekan2,
minta tolong sharingnya… perusahaan teman saya sudah beberapa tahun yang lalu terdaftar dan memiliki NPWP, tapi walaupun sudah beroperasi tidak pernah menyetor dan melaporkan pph 21 karyawan,PPh badan. Apakah masih bisa teman saya ini menyetor dan melaporkan walaupun sudah lewat 2 tahun?- Originaly posted by itapuspa:
Apakah masih bisa teman saya ini menyetor dan melaporkan walaupun sudah lewat 2 tahun?
boleh menyampaikan SPT dengan syarat belum dilakukan pemeriksaan.
- Originaly posted by itapuspa:
Apakah masih bisa teman saya ini menyetor dan melaporkan walaupun sudah lewat 2 tahun?
Boleh bahkan harus menyetor dan melaporkan SPT karena itu kewajiban WP. Masalah sanksi perpajakan yang timbul karena telat setor dan lapor bisa didiskusikan sama AR nya.
Salam
- Originaly posted by itapuspa:
Apakah masih bisa teman saya ini menyetor dan melaporkan walaupun sudah lewat 2 tahun?
Yang lalu biarlah berlalu, yang penting SPT Tahunan PPh badan untuk tahun ini sampaikanlah pada waktunya. Demikian juga untuk masa2 selanjutnya. laksanakanlah kewajiban pajak sebagimana harusnya.
Andaikata untuk yang tahun lalu dipermasalahkan dan dikenai sanksi terima dengan lapang dada. mudah2an tidak terjadi.Salam
trims buat sharingnya. Tapi bagaimana yah untuk PPh 21 kan sudah ada perubahan kalau tidak salah Juli tahun 2009 lalu. Lantas Untuk PPh 21 sebelum masa tersebut format sptnya menggunakan format lama atau ikut yang terbaru ketika teman saya ingin lapor?