Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPh21
untuk pph21 gaji karyawan yang di bayarkan oleh perusahaan (tidak dipotong pada penghasilan karyawan), apa bisa diperlakukan sebagai biaya pada laporan keu SPT badan?
mohon pencerahannyabisa jika menggunakan metode gross up
salam
- Originaly posted by khalisha:
untuk pph21 gaji karyawan yang di bayarkan oleh perusahaan (tidak dipotong pada penghasilan karyawan), apa bisa diperlakukan sebagai biaya pada laporan keu SPT badan?
Berrti dibayar perusahaan, khan? —> non deductible..
bener sekali rekan bengawan
thank infonya rekan chris
Viewing 1 - 6 of 6 replies