• PPh21

     khalisha updated 14 years, 7 months ago 3 Members · 6 Posts
  • khalisha

    Member
    28 April 2010 at 10:06 am
  • khalisha

    Member
    28 April 2010 at 10:06 am

    untuk pph21 gaji karyawan yang di bayarkan oleh perusahaan (tidak dipotong pada penghasilan karyawan), apa bisa diperlakukan sebagai biaya pada laporan keu SPT badan?
    mohon pencerahannya

  • chris1311

    Member
    28 April 2010 at 11:30 am

    bisa jika menggunakan metode gross up

    salam

  • begawan5060

    Member
    28 April 2010 at 11:38 am
    Originaly posted by khalisha:

    untuk pph21 gaji karyawan yang di bayarkan oleh perusahaan (tidak dipotong pada penghasilan karyawan), apa bisa diperlakukan sebagai biaya pada laporan keu SPT badan?

    Berrti dibayar perusahaan, khan? —> non deductible..

  • khalisha

    Member
    6 May 2010 at 8:03 am

    bener sekali rekan bengawan

  • khalisha

    Member
    6 May 2010 at 8:04 am

    thank infonya rekan chris

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now