Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Dirjen Bea Cukai sebagai Fiskus?
Dirjen Bea Cukai sebagai Fiskus?
hai rekan rekan ortax
mau tanya sedikit
Apakah aplikasi dari Dirjen Bea Cukai sebagai Fiskus?terima kasih
- Originaly posted by Andaru:
Apakah aplikasi dari Dirjen Bea Cukai sebagai Fiskus?
maksudnya apa ya?
Fiskus itu istilah untuk aparat pajak.
bea cukai itu termasuk salah satu jenis pajak.Dirjen (Direktur Jenderal) bea cukai itu bosnya bea cukai
Aparat bea cukai juga dapat disebut sebagai fiskus, karena kerjanya sama dengan pekerjaan orang kantor pajak
Salam
terima kasih rekan hanif
maksud saya seperti apa aplikasi2 fiskus yang di lakukan oleh DJBC?
seperti itusalam
rekan andaru…
Tugas dan fungsi DJBC adalah berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan negara, antara lain memungut bea masuk berikut pajak dalam rangka impor (PDRI) meliputi (PPN Impor, PPh Pasal 22, PPnBM) dan cukai. Sebagaimana diketahui bahwa pemasukan terbesar (sering disebut sisi penerimaan) ke dalam kas negara adalah dari sektor pajak dan termasuk didalamnya adalah bea masuk dan cukai yang dikelola oleh DJBC.Selain itu, tugas dan fungsi DJBC adalah mengawasi kegiatan ekspor dan impor, mengawasi peredaran minuman yang mengandung alkohol atau etil alkohol, dan peredaran rokok atau barang hasil pengolahan tembakau lainnya. Seiring perkembangan zaman, DJBC bertambah fungsi dan tugasnya sebagai fasilitator perdagangan, yang berwenang melakukan penundaan atau bahkan pembebasan pajak dengan syarat-syarat tertentu.
trima kasih
salam…terima kasih atas penjelasannya rekan osra
salam