Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Dirjen Bea Cukai sebagai Fiskus?

  • Dirjen Bea Cukai sebagai Fiskus?

     Andaru updated 14 years, 7 months ago 3 Members · 6 Posts
  • Andaru

    Member
    27 April 2010 at 11:14 pm
  • Andaru

    Member
    27 April 2010 at 11:14 pm

    hai rekan rekan ortax
    mau tanya sedikit
    Apakah aplikasi dari Dirjen Bea Cukai sebagai Fiskus?

    terima kasih

  • Hanif

    Member
    27 April 2010 at 11:26 pm
    Originaly posted by Andaru:

    Apakah aplikasi dari Dirjen Bea Cukai sebagai Fiskus?

    maksudnya apa ya?

    Fiskus itu istilah untuk aparat pajak.
    bea cukai itu termasuk salah satu jenis pajak.

    Dirjen (Direktur Jenderal) bea cukai itu bosnya bea cukai

    Aparat bea cukai juga dapat disebut sebagai fiskus, karena kerjanya sama dengan pekerjaan orang kantor pajak

    Salam

  • Andaru

    Member
    27 April 2010 at 11:32 pm

    terima kasih rekan hanif

    maksud saya seperti apa aplikasi2 fiskus yang di lakukan oleh DJBC?
    seperti itu

    salam

  • Osra

    Member
    27 April 2010 at 11:45 pm

    rekan andaru…
    Tugas dan fungsi DJBC adalah berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan negara, antara lain memungut bea masuk berikut pajak dalam rangka impor (PDRI) meliputi (PPN Impor, PPh Pasal 22, PPnBM) dan cukai. Sebagaimana diketahui bahwa pemasukan terbesar (sering disebut sisi penerimaan) ke dalam kas negara adalah dari sektor pajak dan termasuk didalamnya adalah bea masuk dan cukai yang dikelola oleh DJBC.

    Selain itu, tugas dan fungsi DJBC adalah mengawasi kegiatan ekspor dan impor, mengawasi peredaran minuman yang mengandung alkohol atau etil alkohol, dan peredaran rokok atau barang hasil pengolahan tembakau lainnya. Seiring perkembangan zaman, DJBC bertambah fungsi dan tugasnya sebagai fasilitator perdagangan, yang berwenang melakukan penundaan atau bahkan pembebasan pajak dengan syarat-syarat tertentu.
    trima kasih
    salam…

  • Andaru

    Member
    28 April 2010 at 11:38 am

    terima kasih atas penjelasannya rekan osra
    salam

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now