Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pph Pasal 23 atau Pasal 4 ayat(2) atau PPN
Pph Pasal 23 atau Pasal 4 ayat(2) atau PPN
ada kebingungan dalam mengambil keputusan, kami adalah Bank Perkreditan Rakyat dan kebetulan baru kali ini menyewa kendaraan, atas sewa kami di kenakan Pajak Pertambahan Nilai / PPN,
sebenarnya atas jasa sewa di kenakan Pph Pasal 23 atau Pasal 4 ayat(2) atau PPN?terima kasih
kalau sewa kendaraan dalam artian di charter dipotong PPh 23 oleh penyewa (asumsi penyewa adalah pemotong pajak) dengan tarif 2% dari bruto.
PPN harus dibayar oleh penyewa sebesar 10% apabila pemilik kendaraan adalah Pengusaha kena Pajak.
Akan tetapi, bila kendaraan yang disewa adalah kendaraan angkuta umum dengan plat no polisi warna kuning, tidak dikenakan PPN.Salam
Viewing 1 - 3 of 3 replies