Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › ANEH bila Pelamar Kerja Diwajibkan Memiliki NPWP………
ANEH bila Pelamar Kerja Diwajibkan Memiliki NPWP………
Pengalaman saya pernah ada orang yang mau mendaftar NPWP untuk kepentingan melamar pekerjaan.. Perusahaan tempat dia melamar mewajibkan pelamar memiliki NPWP sebelum memasukkan lamaran..
[NPWP tidak diberikan] dengan alasan… sebagai berikut :
1.Kewajiban Subjektif TERPENUHI, dikarenakan ybs Lahir di Indonesia.
2.Kewajiban Objektif TDK TERPENUHI, dikarenakan ybs BELUM memiliki PENGHASILAN.Penjelasan diatas menerangkan bahwa Calon Pelamar Kerja BELUM wajib NPWP..
Buat Perusahaan yang menerapkan Wajib memiliki NPWP bagi Calon Pelamar Kerja.. mbok ya dikaji kembali aturan tersebut….
biasanya perusahaan ini tdk mau repot sehingga calon karyawan harus mempunyai NPWP karena berkaitan dengan tarif IMHO
salam
Mungkin perusahaan hanya menerima yg sudah berpenghasilan, terkait dng kolaborasi saham atau modal, dan ini memungkinkan walau anehhh
salam
Namanya kebijakan, dan biasanya kebijakan tiap perusahaan berbeda, ambil sisi positifnya saja, lagipula punya NPWP tidak menjadi beban dan pelaporannya sptnya tidak sulit. Salam
Menurut saya biar lebih tertib administrasinya saja…
Saya setuju atas kebijakan ini….weleh-weleh, pasti perusahaan ini direktur/pemegang sahamnya petugas pajak. he he he he
salam,
nama saya maha…saya newbie di sini jadi salam kenal sebelumnya…
dan karena newbie juga jadi ikut diskusi yang kecil2 aja dulu..saya setuju sama mas kevink
Originaly posted by kevink:Namanya kebijakan, dan biasanya kebijakan tiap perusahaan berbeda, ambil sisi positifnya saja, lagipula punya NPWP tidak menjadi beban dan pelaporannya sptnya tidak sulit. Salam
itu cuma masalah kebijakan saja. pasti ada sisi positifnya. salah satunya berarti perusahaannya sadar pajak hehe…
sedia payung sebelum hujan namanya
Salam