Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › penghapusan piutang
apakah penghapusan piutang itu termsuk juga ppn nya…..dapat dibiayakan juga ppn nya…….??
ya
salam
kenapa?
PP 143 th 2000 penjelasan pasal 7(1)
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak. Dalam hal piutang yang timbul karena penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dihapuskan, penghapusan tersebut tidak mempunyai akibat atas konsumsi Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak tersebut. Oleh karena itu baik Pengusaha Kena Pajak penjual yang menghapuskan piutangnya maupun Pengusaha Kena Pajak Pembeli yang menikmati penghapusan piutangnya tidak harus melakukan penyesuaian atas Pajak yang telah dilaporkan.
salam
Pada saat dibentuk Piutang berarti ada Penyerahan BKP/JKP, sedangkan penghapusan Piutang berdasar Daftar Nomintif Umur Piutang yang tdk dpt ditagih…
Berarti…
Penyerahan BKP/JKP telah dilaksanakan (terbit FAKTUR PAJAK)….
Pengurangan PPN (Pajak Keluaran) HANYA dapat dilaksanakan berdasar NOTA RETUR..Jadi…
Penghapusan Piutang tidak mempengaruhi PPN (Pajak Keluaran) yang telah dilaporkan….