Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain npwp lebih dari satu

  • npwp lebih dari satu

     Ricoma updated 14 years, 7 months ago 4 Members · 5 Posts
  • wishly

    Member
    24 April 2010 at 8:17 am

    rekan2 ortax, saya ingin konsultasi satu hal, yaitu jika satu perusahaan memiliki dua npwp, apakah boleh.
    dan jika memiliki 2 npwp di segi pembukuan harus bagaimana, maksudnya apakh perlu 2 pembukuan juga. atau hanya satu saja.

  • wishly

    Member
    24 April 2010 at 8:17 am
  • gustian62

    Member
    24 April 2010 at 9:02 am
    Originaly posted by wishly:

    ekan2 ortax, saya ingin konsultasi satu hal, yaitu jika satu perusahaan memiliki dua npwp, apakah boleh.
    dan jika memiliki 2 npwp di segi pembukuan harus bagaimana, maksudnya apakh perlu 2 pembukuan juga. atau hanya satu saja.

    satu perusahaan satu npwp.Bila ada salah satu dihapus.Minta ke KPP untuk dihapuskan

  • chris1311

    Member
    24 April 2010 at 10:02 am
    Originaly posted by gustian62:

    satu perusahaan satu npwp.Bila ada salah satu dihapus.Minta ke KPP untuk dihapuskan

    setuju kecuali punya cabang biasanya beda di kode wilayah dan kode digit terakhir

    salam

  • Ricoma

    Member
    20 May 2010 at 9:35 am

    Menurut saya bisa aja klo perusahaan mempuyai 2 NPWP asalkan beda wilayah saat pelaporannya (Pusat & Daerah), karena di perusahaan saya juga ada 2 NPWP satu untuk pelaporan pajak penghasilan (PPh) lapor di daerah yang satu Lagi pajak pertambahan nilai (PPN) lapor di pusat

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now