Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › npwp lebih dari satu
rekan2 ortax, saya ingin konsultasi satu hal, yaitu jika satu perusahaan memiliki dua npwp, apakah boleh.
dan jika memiliki 2 npwp di segi pembukuan harus bagaimana, maksudnya apakh perlu 2 pembukuan juga. atau hanya satu saja.- Originaly posted by wishly:
ekan2 ortax, saya ingin konsultasi satu hal, yaitu jika satu perusahaan memiliki dua npwp, apakah boleh.
dan jika memiliki 2 npwp di segi pembukuan harus bagaimana, maksudnya apakh perlu 2 pembukuan juga. atau hanya satu saja.satu perusahaan satu npwp.Bila ada salah satu dihapus.Minta ke KPP untuk dihapuskan
- Originaly posted by gustian62:
satu perusahaan satu npwp.Bila ada salah satu dihapus.Minta ke KPP untuk dihapuskan
setuju kecuali punya cabang biasanya beda di kode wilayah dan kode digit terakhir
salam
Menurut saya bisa aja klo perusahaan mempuyai 2 NPWP asalkan beda wilayah saat pelaporannya (Pusat & Daerah), karena di perusahaan saya juga ada 2 NPWP satu untuk pelaporan pajak penghasilan (PPh) lapor di daerah yang satu Lagi pajak pertambahan nilai (PPN) lapor di pusat