Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › surat pemindahbukuan
minta tolong bantuannya : ada yang punya contoh surat pemindahbukuan pajak? saya ada kesalaha setor dan lapor seharusnya PPH pasal 4 ayat (2) tapi sudah setor dan lapor sebagai PPH pasal 23.
Format suratnya sich setahu saya ga ada, tapi klo mau memindah bukukan sih bikin aja surat permohonan pemindah bukuan yang di tujukan ke Kepala Kantor Pajak. Namun terlebih dahulu konsultasikan ke Waskon yang bersangkungkutan.
Ty, Mohon Koreksinya.
Benar kata rekan Justinus..sepertinya tidak ada formatnya. Kami juga pernah mengalami hal yang sama. Dan kami sudah melakukan pemindahbukuan, yang penting mereka minta bukti setor asli sebagai lampiran. Kalau mau ..ini contohnya..
Kepada Yth.
KPP…Dengan hormat,
Sehubungan dengan terjadinya kesalahan penyetoran PPh 21 yang telah kami lakukan dengan perincian sebagai berikut :
NPWP : XX.XXX.XXX.X-XXX.000
Mata Anggaran : 411121 – PPh Pasal 21
Jenis Setor : 100 Masa / Angsuran
Jumlah Pembayaran : Rp 231.544.938
Terbilang : Dua Ratus Tiga Puluh Satu Juga Lima Ratus Empat puluh
Empat Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah
Tanggal : 8 April 2009
Masa Pajak : 03 Tahun Pajak 2009
NPTN : XXXXXXXXXXXXXXXXXXXSeharusnya :
Mata Anggaran Jenis Setor Jumlah Pembayaran
411121-PPh Pasal 21 100 Masa / Angsuran Rp 227.743.988
411121-PPh Pasal 21 401 PPh Final Rp 3.800.950
Total Rp 231.544.938Demikianlah permohonan ini kami buat untuk dapat dibantu melaksanakannya. Atas perhatian dan bantuan Bapak, kami ucapkan terima kasih.
tgl
Hormat Kami,nama
jabatanLampiran : 1 Surat Setoran Pajak tertanggal 8 April 2009 (Asli)
Tambahan lampiran kasus terakhir, SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Maret 2009 (SPT Pembetulan yg melaporan PPh terutang/disetor Rp 227.743.988), untuk membuktikan bahwa atas jumlah yang dipindahbukukan (Rp 3.800.950) belum dikreditkan. Jadi SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Maret 2009 dibetulkan terlebih dahulu….salam
- Originaly posted by ariefnugroho0806:
untuk membuktikan bahwa atas jumlah yang dipindahbukukan (Rp 3.800.950) belum dikreditkan
Untuk WP Badan setahu saya pph21 yang dibayar tidak bisa dikreditkan..karena yang dipotong itu penghasilan karyawan. Mohon koreksi..