Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Daftar nominatif
rekan sekalian saya mao tanya donk
1.apakah pemberian barang cuma2 bisa dikatakan entertaint mis : memberikan laptop kepada customer seharga $1500 krn utk menembuskan suatu project..tks
2.apakah harus dibuat daftar nominatif supaya bisa dikatakan biaya menurut pajakDalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986 tanggal 14 Juni 1986 tentang Biaya ENTERTAINMENT dan Sejenisnya, ditegaskan bahwa:
a. Biaya ENTERTAINMENT, representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;
b. Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil);
c. Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya, agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif atas biaya-biaya tersebut.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini dapat ditegaskan bahwa:
a. Pada dasarnya pengeluaran biaya representasi, jamuan dan sejenisnya (ENTERTAINMENT) diakui sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sepanjang pengeluaran tersebut sesuai dengan kelaziman dan kewajaran dalam praktek dunia usaha sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik serta dapat dibuktikan kebenaran dan kaitannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak;
b. Pengeluaran biaya representasi sebagaimana dalam surat Saudara tersebut di atas secara yuridis fiskal tidak dapat diakui sebagai biaya dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak;
c. Pengeluaran yang bersifat resmi kepada instansi pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat diakui secara yuridis fiskal sebagai biaya perusahaan sepanjang berkaitan langsung dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak;rekan albert jadi pertanyaan diatas .bisa yah sebagai biaya entertain dan dibuatkan daftar nominatifnya
Pada prinsipnya biaya ENTERTAINMENT dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang Saudara dapat membuktikan bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan.
rekan albert cara membuktikan dengan cara membuat daftar nominatif??
ya harus membuat daftar nominatif yang berisikan :
No,tanggal ,nama tempat, alamat tempat,jenis(makan,kado,dll),Jumlah(Rp),Nama Tamu,posisi,Perusahaan Jenis usaha, hub.Kerjatks berat rekan albert.
ok rekan paku.