Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › surat permohonan
salam rekan ortax…
mohon pencerahan:
apakah boleh mengajukan surat permohonan penghapusan sanksi langsung ke kantor wilayah (DJP) dan tembusannya diberikan kepada -KPP- terdaftar???
salam….Semuanya lewat KPP, kalaupun itu menjadi wewenang Kanwil, untuk membuat SK tapi biasanya atas rekomendasi dari KPP dimana WP terdaftar,
Kalau dulu pemeriksaan yang dilakukan oleh tim gabungan maka atas keputusannya yang diajukan keberatan bisa langsung diajukan ke kanwil, tapi sekarang sudah sistem AR dan pemeriksa adalah fungsional KPP, maka pelayananpun menjadi satu atap di bawah KPP, setahu saya itu,
mungkin ada rekan lain yang lebih faham..?Semuanya lewat KPP, kalaupun itu menjadi wewenang Kanwil, untuk membuat SK tapi biasanya atas rekomendasi dari KPP dimana WP terdaftar,
Kalau dulu pemeriksaan yang dilakukan oleh tim gabungan maka atas keputusannya yang diajukan keberatan bisa langsung diajukan ke kanwil, tapi sekarang sudah sistem AR dan pemeriksa adalah fungsional KPP, maka pelayananpun menjadi satu atap di bawah KPP, setahu saya itu,
mungkin ada rekan lain yang lebih faham..?Semuanya lewat KPP, kalaupun itu menjadi wewenang Kanwil, untuk membuat SK tapi biasanya atas rekomendasi dari KPP dimana WP terdaftar,
Kalau dulu pemeriksaan yang dilakukan oleh tim gabungan maka atas keputusannya yang diajukan keberatan bisa langsung diajukan ke kanwil, tapi sekarang sudah sistem AR dan pemeriksa adalah fungsional KPP, maka pelayananpun menjadi satu atap di bawah KPP, setahu saya itu,
mungkin ada rekan lain yang lebih faham..?all rekan ortax….
apa ada formulir Permohonan Surat Keterangan Fiskal.
dan cara penisiannya bagaimana
thanks buat rekan ortax…..