Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › masalah SSP Pbk
mo nanya nih.. apakah ssp yang telah di Pbk bisa di Pbk kan lagi… setau saya kl belum dikreditkan maka bisa di Pbk kan… makasih
mnrt hemat saya, kalau telah di PBK ya gak bisa lagi di PBK lg. Kalau bisa di PBK lagi berarti satu ssp di PBK 2 kali. kecuali PBK yg pertama dibatalkan. ( mungkin)
masih bisa.., sepanjang belum dipergunakan surat persetujuan pbk-nya, caranya dengan mengajukan pbk kembali ke KPP dengan di lampiri surat pbk terkait..
salam
rekan harrison, tq atas pengarahannya. salam
rekan horrizon, makasih ya…. salam kenal…
Viewing 1 - 6 of 6 replies