Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Relevansi UU No. 28 Tahun 2007 tentang KUP dengan UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Relevansi UU No. 28 Tahun 2007 tentang KUP dengan UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Pasal 27 ayat (5a) UU No 28 Tahun 2007 tentang KUP menyatakan bahwa:
"Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding."
Sedangkan pasal 36 ayat (4) UU No 14 Tahun 2002 tentang PP menyatakan bahwa:
"Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35; dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)."
Dengan melihat perbandingan di atas maka kita bisa melihat bahwa UU KUP tidak relevan dengan UU PP dalam hal persyaratan banding. UU KUP mengatur bahwa pajak terutang tertangguh sampai dengan satu bulan putusan banding, sementara UU PP mengatur bahwa pajak terutang harus dibayar 50% sebagai syarat pengajuan banding. Dan sejauh informasi yang saya dapatkan, pada praktek banding maka WP tetap membayar 50% dari pajak terutang sebagai persyaratan banding. Seharusnya UU PP sebagai peraturan pelaksanaan dari UU KUP tersebut memiliki keselarasan dalam hal materialnya.
Bagaimana pendapat rekan-rekan sekalian?
Saya membutuhkan informasi dan referensi atau bahkan fakta terkini tentang kasus di atas untuk penelitian yang akan saya lakukan.
Terima kasih banyak, sukses selalu..UU Tentang Pengadilan Pajak saat ini kalau tidak salah sedang dibahas di DPR guna disinkronisasi dengan UU No. 28 Tahun 2007 Tentang KUP
Salam
terima kasih mas hanif.. tapi kenapa ya saat perumusan UU No 28 Tahun 2007 tidak memerhatikan UU No 14 Tahun 2002 sebagai peraturan pelaksanaannya?
menurut saya, bukannya tidak memperhatikan rekan rahadian…..
Sebab, yang menjadi acuan adalah KUPnya, jadi yang harus menyesuaikan adalah UU Pengadilan Pajaknya.
Cuma sayang, proses untuk merevisi UU PP ini kelamaan.
Jadinya membingungkan.Salam
jadi selama 3 tahun ini (sejak UU No. 28 Tahun 2007 berlaku s/d sekarang), WP menggunakan dasar hukum yang mana dalam praktek pengajuan banding?
apakah tetap membayar 50% atau tertangguh sampasi dengan satu bulan setelah putusan banding?UU No. 28 Tahun 2007 berlaku sejak 2008.
umumnya dipaksa bayar 50% dulu. kalau nggak bayar tidak diproses. denger-denger begitu.
Sebab, orang pengadilan pajak terpaksa mengacu kepada UU PP yang masih berlaku tersebut.Salam
Salam
betul mas hanif, yang saya tau juga seperti itu..
kira-kira kalau saya melakukan penelitian tentang pembahasan ini, aspek-aspek apa saja ya yang bisa dikaji dengan teori-teori pajak yang ada?
misalnya seperti asas ease of administration ataupun asas certainty..Mudah2an UU No.14 mengikutinya dan berlaku surut, hehehe.
- Originaly posted by rahadianwidagdo:
misalnya seperti asas ease of administration ataupun asas certainty..
yang ini bisa kok
Salam