• HS Code

     susu61 updated 14 years, 10 months ago 4 Members · 7 Posts
  • susu61

    Member
    3 February 2010 at 11:51 am
  • susu61

    Member
    3 February 2010 at 11:51 am

    Dear Rekan,

    ada kasus seperti ini jika kita mengeksport kemudian kita mengimport kembali barang yang sama, apakah ada peraturan bea cukai yang mengatakan harus menggunakan HS Code yang sama?

    lebih lanjut, jika barang tersebut dimodifikasi namun tidak berubah fisiknya, kemudian kita impor kembali ada tidak yang tahu kasus seperti ini?

    Thanks

  • joeardy

    Member
    3 February 2010 at 12:42 pm

    Tujuannya apa ya? setahu saya yang lazim dilakukan di kawasan berikat kita import kemudian direeksport tentunya ada nilai tambahnya…, sehingga pada saat import kita dibebaskan dari pengenaan PPN karena pada saat emport PPN-nya )%

  • deddykurnia73

    Member
    3 February 2010 at 12:55 pm

    Terserah anda bisa menggunakan HS sama atau beda dengan catatan ekspornya bukan ekspor sementara (maksudnya bukan ekpor/impor barang yang sama)
    Yang pasti sih harus menggunakan HS sama kalau barangnya sama bukan barang yg identik.

  • susu61

    Member
    3 February 2010 at 1:10 pm

    Thanks atas jawabanya,

    sebenarnya jenis barang yang diekspor kemudian di import kembali itu ada pada peraturan bea cukai yang mana? agar lebih jelas…

    Thanks

  • Hanif

    Member
    3 February 2010 at 1:19 pm

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 236/KMK.03/2003

    TENTANG

    PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 254/KMK.03/2001
    TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA
    "Pasal 3
    (1) Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah :

    h. impor kembali (re-impor) yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    Salam

  • susu61

    Member
    3 February 2010 at 1:42 pm

    waduh jadi jelas, sekarang
    thanks pa Hanif atas penjelasannya

    sekarang tinggal cari ketentuan teknisnya di Dirjen Bea Cukai deh

    Trims semuanya

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now