Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Luas IMB dengan SPPT PBB BERBEDA
Luas IMB dengan SPPT PBB BERBEDA
Salam,
kenapa luas bangunan pada IMB bisa berbeda dengan luasan yang terdapat di SPPT PBB.??Thq
ya bisa aja…..kan ngga setiap mbangun pake imb..
misal…nambah kamar…apa ya trus pake imb????
jadi ya pastinya banyak yang ngga sama…- Originaly posted by inaraya:
kenapa luas bangunan pada IMB bisa berbeda dengan luasan yang terdapat di SPPT PBB.??
lebih luas di IMB ato SPPT rekan inaraya?
SPOPnya diupdate ga? IMB adalah dihitung/ diukur dari luas bangunan, sedang penghitungan PBB umumnya ditaksir oleh aparat kelurahan, mungkin juga bahkan jarang diukur langsung. makanya sering beda. hal ini seharusnya juga dicek hingga bangunan dan asesorisnya didalam rumah, kapan mulai…..tunggu tgl mainya
salam erat
ya dibetulkan aja boss, dengan mengisi SPOP,LSPOP dengan dilampiri fc sertipikat dan IMB. dan tentunya nanti akan diperhitungkan kekurangan PBB yang harus dibayar tmt sejak tgl IMB.
dan kalau luasnya diatas 200 M2 akan dikenakan PPN atas kegiatan membangun sendiri sebesar 4 % dari Biaya membangun. dan harus dibayarkan pada saat bangunan selesai.