Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pembelian aktiva yang tidak berkaitan dengan usahanya.
Pembelian aktiva yang tidak berkaitan dengan usahanya.
rekan ortax, boleh sebuah perusahaan membelian aktiva operasi nya, tidak ada kaitan dengan usahanya, seperti ini, perusahaan a bergerak di bidang percetakan, tapi perusahaan tersebut beli kapal laut, dan kapal laut itu untuk disewakan,
apakah boleh, jika tidak boleh di undang2 mana yang aturnya, tolong bantuin donk.tentu saja boleh
berarti penghasilan dari sewa kapal tersebut masuk kategori penghasilan diluar usaha.
cumaagak aneh saja bila dalam neraca percetakan ada aktiva namanya kapal laut he he heSalam
Boleh banget, mungkin owner percetakan itu hobynya mancing di laut daripada atas nama sendiri, mending atas nama perusahaan……… kale ya…..
tapi ga aneh juga kalo percetakan itu melayani order di pedalaman atau di pulau-pulau yang butuh transportasi laut…………(maksain…)he he….mang rada aneh kasusnya,,,,tapi ya itu sah-sah aja,,seperti yg rekan hanif bilang….
Ya boleh aja, kan menjadi inventaris. Kalau masalah inventaris tersebut menghasilkan atau tidak, makanya dalam akte pedirian perusahaan pasal yg menyebutkan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, banyakin aja ruang lingkupnya, biar enak.
Tambahan…
Dalam Lap Neraca (kapal laut) tetap disusutkan, tetapi nanti dikoreksi fiskalKECUALI kapal tersebut memperoleh penghasilan (jasa transport)
Regards