Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Tarif PPh Untuk Jasa Pelayanan Pasien
Tarif PPh Untuk Jasa Pelayanan Pasien
dear tmn2 ortax,, mohon bantuannya,,
kalau di RS para pegawai rumah sakit termasuk dokter menerima JAMKESMAS, berapakah tarif yang diberlakuakn,,soalx dari Provensi yang membagikan jasa medik menerapkan tarif 6 %,,benarkah ada tarif 6 % ? dan termasuk dlm PPH berapakah jasamedik itu? Apakah PPH 21 atau PPh 23. perlu diketahui penerimaan sekali dlm sethn……Pegawai RS pada hakikatnya adalah sama seperti pegawai pada perusahaan, pendapat saya jamkesmas itu semacam tunjangan yang tentunya termasuk obyek pajak pasal 21, sedangkan tarifnya tentulah tarif progresif pasal 21……
CMIIWterimakasih atas jawaban sdr joerdy,,, tp apakah dlm PPH psl 21 ada tarif 6%?
mungkin di anggap sebagai honor…jadi dikenakan tarif 5%
nah berhubung penerima penghasilan belum ber_NPWP dikenakan 20% lebih tinggi.. jadi 6% d….