Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Tarif PPh Untuk Jasa Pelayanan Pasien

  • Tarif PPh Untuk Jasa Pelayanan Pasien

     nusa updated 14 years, 10 months ago 3 Members · 5 Posts
  • qadhry

    Member
    30 January 2010 at 8:38 am
  • qadhry

    Member
    30 January 2010 at 8:38 am

    dear tmn2 ortax,, mohon bantuannya,,
    kalau di RS para pegawai rumah sakit termasuk dokter menerima JAMKESMAS, berapakah tarif yang diberlakuakn,,soalx dari Provensi yang membagikan jasa medik menerapkan tarif 6 %,,benarkah ada tarif 6 % ? dan termasuk dlm PPH berapakah jasamedik itu? Apakah PPH 21 atau PPh 23. perlu diketahui penerimaan sekali dlm sethn……

  • joeardy

    Member
    1 February 2010 at 9:32 am

    Pegawai RS pada hakikatnya adalah sama seperti pegawai pada perusahaan, pendapat saya jamkesmas itu semacam tunjangan yang tentunya termasuk obyek pajak pasal 21, sedangkan tarifnya tentulah tarif progresif pasal 21……
    CMIIW

  • qadhry

    Member
    2 February 2010 at 8:27 am

    terimakasih atas jawaban sdr joerdy,,, tp apakah dlm PPH psl 21 ada tarif 6%?

  • nusa

    Member
    2 February 2010 at 12:44 pm

    mungkin di anggap sebagai honor…jadi dikenakan tarif 5%
    nah berhubung penerima penghasilan belum ber_NPWP dikenakan 20% lebih tinggi.. jadi 6% d….

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now