Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › objek pph kah??
salam rekan ortax
jika, salah satu sekutu suatu firma…memasukkan sejumlah uang ke firma tsb peruntukannya untuk operasional firmnya, mrpkn objek PPh kah bagi firmanya???
dan sebaliknya firma tsb mengembalikan uang tsb kpd sekutu tsb, apakah ini merupakan objek pphkah bagi sekutu tsb???salam mohon pencerahan rekan-rekan…
- Originaly posted by junjungansitohang:
jika, salah satu sekutu suatu firma…memasukkan sejumlah uang ke firma tsb peruntukannya untuk operasional firmnya, mrpkn objek PPh kah bagi firmanya???
Merupakan Pinjaman yang bunganya terutang PPh Pasal 23 dengan tarif 15%.
dalam hal pinjaman tsb terdapat perjanjian pinjaman tanpa bunga dan telah memenuhi syarat2 sesuai dengan peraturan perpajakan maka bukan objek pajak… namun apabila tidak memenuhi syarat2 dan sekutu firma tidak mendapat bunga, maka suatu saat fiskus akan mewajibkan ada bunga dengan nilai wajar…
menurut sy tdk ada pajaknya.
alias non objek pajak- Originaly posted by budianto:
menurut sy tdk ada pajaknya.
alias non objek pajakalasannya kenapa pak ????? mhon penjelasannya, krna belum mengerti???? ad dasar hukumnya??/