Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Mohon Petunjuk (info)
Perkenalkan saya member baru yang mengajukan 1 masalah yg berkenaan dengan perusahaan tempat saya bekerja.
Pada tahun 2008 perusahaan saya mengimpor barang melalui pelabuhan Tg. Priok. persyaratan pembayaran pajak impor telah dibayar, namun pihak Bea dan Cukai mengeluarkan ketetapan yaitu surat kekurangan pembayaran pajak impor tersebut sejumlah 1m. Perusahaan membayar agar barang tsb dapat keluar dari wilayah pabean tsb, namun perusahaan juga melakukan keberatan yg ditujukan ke Dirjen Bea dan Cukai. Setelah diproses, keberatan perusahaan kami ditolak dan malah dikenakan kembali penetapan sekitar 2m (di luar yg 1m pertama tadi yg secara otomatis didefinitifkan setelah keberatan ditolak). Lalu perusahaan mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak, namun lagi2 ditolak dengan alasan tidak memenuhi formal banding yaitu Undang2 No.14 Th.2002 Pasal 36 ayat 4 yang mewajibkan pembayaran minimal 50%.
Yang ingin saya tanyakan, perusahaan akan melakukan PK karena merasa kemampuan untuk membayar ketetapan tambahan yg 2m tersebut tidak ada. Apakah bisa diterima? Karena ketetapan yg pertama telah dibayar 100%, memang jumlah 2 ketetapan tersebut jadi 3m dan kalau sesuai undang2 tersebut yang terbayar baru 1m (belum memenuhi 50%), namun apakah tidak bisa dilihat juga dari kemampuan keuangan perusahaah? padahal kami ingin membuktikan bahwa nilai pabean yg kami beritahukan adalah yg sebenar2nya. Terima kasih.bisa dijelaskan yang dimaksud dengan pajak impor disini?
Salam
- Originaly posted by hanif:
bisa dijelaskan yang dimaksud dengan pajak impor disini?
PPN (Impor) dan PPH Ps. 22 Impor.
Selain itu ada Bea Masuk. Penetapan dari Bea dan Cukai ialah penambahan Bea Masuk, PPN Impor, PPH Ps.22 Impor serta Denda Administrasi. Yg mana penetapan pertama sudah kami bayar, namun penetapan kedua belum dikarenakan kemampuan keuangan perusahaan.