Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › menyurat ke KPP
mohon bantuannya..
jika kita menyurat ke KPP prihal menayakan sebuah permasalahan perpajakan,
apakah ada format bakunya? atau ada ketentuan2 yg harus dipenuhi dalam surat tersebut.wasalam
- Originaly posted by adita:
kita menyurat ke KPP prihal menayakan sebuah permasalahan perpajakan,
apakah ada format bakunya?rasanya tidak ada rekan adita
Originaly posted by adita:atau ada ketentuan2 yg harus dipenuhi dalam surat tersebut.
minimal maksud tujuan dijelaskan, bila perlu disertai dengan dokumen pendukung (jika ada)
betul sekali rekan ewox.
rekan saya pernah kirim permasalahan pajak ke KPP, namun hanya surat normatif saja, tidak harus pakai form
Salam
sependapat dgn rekan2 lainnya. tdk ada form dlm hal ini.
sependapat dengan rekan2…
Belum lama ini saya menulis surat tentang perlakuan pajak terhadap sesuatu hal..
AR nya bilang tulis saja dengan format sendiri berisi masalah dan tujuan surat tsb serta dokumen pendukung yg diperlukan.Salam