• BBNKB

     Hanif updated 14 years, 10 months ago 3 Members · 5 Posts
  • Osra

    Member
    25 January 2010 at 12:53 pm

    Mo nanya nih rekan2………
    Seorang anak ingin membaliknamakan sebuah kendaraan ayng masih atas nama bapaknya yang telah meninggal.
    Harga beli mobil dulu 175 jt,sekarang harga jual kembalinya hanya 125 jt.
    Apakah si anak dikenai pajak juga saat membaliknamakan mobil tersebut.Karena mobil itu diwariskan untuknya oleh bapaknya.
    Kalau iya,berapa tarifnya??
    mohon bantuanny rekan2…..
    salam……….

  • Osra

    Member
    25 January 2010 at 12:53 pm
  • Osra

    Member
    25 January 2010 at 4:38 pm

    tolong dijawab dong…………

  • phoska

    Member
    25 January 2010 at 10:50 pm
    Originaly posted by osra:

    Mo nanya nih rekan2………
    Seorang anak ingin membaliknamakan sebuah kendaraan ayng masih atas nama bapaknya yang telah meninggal.
    Harga beli mobil dulu 175 jt,sekarang harga jual kembalinya hanya 125 jt.
    Apakah si anak dikenai pajak juga saat membaliknamakan mobil tersebut.Karena mobil itu diwariskan untuknya oleh bapaknya.
    Kalau iya,berapa tarifnya??
    mohon bantuanny rekan2…..
    salam……….

    1. Atas balik nama mobil dari nama almarhum menjadi nama anak, dikenai bea balik nama oleh Dinas Pendapatan Daerah, taripnya sesuai Perda masing masing daerah;

    2. Atas perolehan mobil dari warisan almarhum orang tua kandung, tidak dikenai PPh karena warisan bukan obyek pajak penghasilan.

  • Hanif

    Member
    26 January 2010 at 1:13 am

    sependapat dengan rekan phoska

    Salam

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now