Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Dampak pendaeran PBB dan BPHTB
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diatur bahwa:
1. BPHTB mulai tahun 2011 akan dikelola oleh daerah
2. PBB sesuai dengan kesiapan daerah sampai tahun 2014 akan dikelola oleh daerah.
bagiamana tanggapan saudara sekalian terhadap pendaerahan PBB dan BPHTB tersebut? mungkinkah akan lebih baik atau sebaliknya?Kalau menurut saya akan lebih baik karena penilaian atas tanah dan bangunan berbeda-beda untuk setiap daerah
harapannya semoga pemda tidak menjadikan BPHTB dan PBB sebagai sapi perah untuk mengangkat PAD dengan cara semena-mena menaikkan NJOP
- Originaly posted by rheNO:
harapannya semoga pemda tidak menjadikan BPHTB dan PBB sebagai sapi perah untuk mengangkat PAD dengan cara semena-mena menaikkan NJOP
setuju rekan rheno
menurut saya baik itu dikelola pusat maupun daerah, mempunyai kekurangan dan kelebihan masing2. klo mnrut saya, smga lebih baek, n hsilnya dpt scra lngsung di maanfaatkn pmda u/ pembangunan daerah msg2…tp jngan sampe menguras uang rakyat dg di berlakukannya BPHTB n PBB sbgai pajak dareah dg menetapkan NJOP yng semena-mena….
siap2 dgn adanya pungli tambahan bila mengajukan permohonan2 BPHTB n PBB (seperti pengurangan dan sejenisnya, tp sepertinya sekarang (di KPP) juga masih ada pungli itu ga ya?)
Pertanyaannya sendiri adalah apakah pemda di seluruh indonesia sudah siap???? Karena PBB dan BPHTB itu tidak semudah yang dibayangkan, belum kesiapan SDM dalam mentransfer ilmu2 terkait PBB dan BPHTB, belum infrastruktur dan IT nya. Akan lebih cocok kalau PBB dan BPHTB dikelola oleh BPN, sehingga tidak menjadi dualisme, sama-sama mengurusi tanah, petanya juga sama proyeknya juga malah bisa disatukan….kan hemat dana…
menurut saya akan ada penyesuaian atau transisi, yaitu supervisi DJp terhadap pemda mengenai penanganan PBB.
latar belakang PBB di daerahkan adalah karena semua hasil PBB selama ini memang langsung dibagi ke pemda, pemkot dan pemprov..itu yang mendasari mengapa PBB di daerahkan
yang di daerahkan juga PBB atas objek perkotaan dan objek pedesaaan, objek kehutanan, tambang, dll masih dipegang DJP