Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › tax haven
sya pnh mendengar kata tax haven, yang mengatakan bahwa mrpkan surga pajak atau tempat orang-orang mengurangi atau memperkecil pajaknya/ suatu tempat perlindungan pajak…
bahkan dlm formulir SPT Baru untuk PPh Badan (1771) bagian induk halaman ke-2, angka 16 juga ada keterangan ttg tax haven.. yang ingin saya tanyakan:
1 apa saja kreteria dari tax haven ?????
2 Bagaimana dengan Tax Haven yang mana Indonesia membuat Tax Treaty spti swiss????Makna tax heaven dalam regulasi di Indonesia dapat ditemui pada UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pasal 18 ayat (3c) menyebutkan bahwa tax heaven adalah “negara yang memberikan perlindungan pajakâ€. Sedangkan SE Dirjen Pajak Nomor SE-04/PJ.7/1993 menyebutkan bahwa kriteria tax heaven, adalah:
(a) Negara yang tidak memungut pajak, atau
(b) memungut pajak lebih rendah dari Indonesia.
Sementara kriteria yang umum diterima oleh masyarakat internasional adalah kriteria yang disusun oleh OECD. Dalam Harmful Tax Competition, An Emerging Global Issue (OECD, 1998), OECD membagi dua jenis negara, yaitu: tax haven dan harmful preferential tax. Disini, kriteria tax haven adalah:
(a) tidak memungut pajak atau memungut pajak dalam nominal tertentu saja (tidak berdasarkan persentase),
(b) tidak ada atau tidak efektifnya mekanisme exchange of information,
(c) tidak adanya transparansi dalam administrasi pajak, atau
(d) adanya kebijakan ring fencing (adanya perbedaan perlakuan perpajakan bagi residen dan non-residen).
setiap negara memberlakukan kriteria tax haven yang bebeda.Keputusan Menteri Keuangan No.650/KMK.04/1994 melampirkan 32 THC. namun KMK initelah dcabut dan diganti dengan PMK Nomor 256/PMK.04/2008. di peraturan ini, daftar THC dihapuskan. dan sekarang pemerintah masih sedang dalam prose penyusunan daftar THC.
semoga dapat bermanfaat..
mohon tambahannyaKriteria tax haven berdasarkan SE DIRJEN PAJAK no SE-O4/PJ.7/1993 mengatakan kriteria tax haven adalah (a) negara yang tidak memungut pajak (b)memungut pajak lebih rendah dari indonesia…
Dan kriteria tax haven bisa berbeda antara 1 negara dengan negara lain…