• PBB…

     budisasongko updated 14 years, 10 months ago 8 Members · 10 Posts
  • wiranda

    Member
    24 January 2010 at 10:29 am
  • wiranda

    Member
    24 January 2010 at 10:29 am

    Dear rekan-rekan ortax semuanya….
    Saya ingin menanyakan, apabila luas tanah di SPPT PBB lebih besar daripada yg tercantum di sertifikat hak milik, bagaimana cara proses untuk perbaikannya ?
    Mohon bantuannya…., terima kasih…

  • vitrims

    Member
    24 January 2010 at 11:31 am

    hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengajukan permohonan keberatan ini menurut PER-25/PJ/2009 dan SE-32/PJ/2009 antara lain:
    1.satu surat Keberatan untuk 1 (satu) SPPT atau SKP PBB;
    2.diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
    3.diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan ke KPP Pratama:
    4.dilampiri asli SPPT atau SKP PBB yang diajukan Keberatan;
    5.dikemukakan jumlah PBB yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan Keberatannya,
    6.diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP PBB, kecuali apabila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luarkekuasaannya;
    7.Untuk memperkuat alasan pengajuan Keberatan, pengajuan Keberatan disertai dengan:
    1.fotokopi identitas Wajib Pajak, dan fotokopi identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan;
    2.fotokopi bukti kepemilikan tanah;
    3.fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB); dan/atau
    4.fotokopi bukti pendukung lainnya.
    8.Dan jangan lupa bila anda mengajukan keberatan maka SPPT tetap harus dilunasi sesuai dengan tanggal jatuh temponya

  • herobhumi

    Member
    24 January 2010 at 4:48 pm

    tambahan buat treat diatas:
    – bukti pelunasan pbb (stts)

    saran saya, perbedaan luas yang tercantum dalam sppt dapat dikatagorikan sebagai salah ketik/ salah isi formulir, bukan perbedaan persepsi antara wp dengan fiskus, seperti (misal) NJOP menurut Fiskus 823.000/m sedang menurut WP 243.000/m. proses keberatan, akan diteruskan ke Kanwil DJP (bidang Pengurangan, Keberatan dan Banding/ PKB) yang tentunya akan memakan waktu yang lebih lama. jadi lebih baik diajukan pembetulan saja yang diproses oleh KPP, dengan persyaratan sama seperti diatas.

  • wiranda

    Member
    24 January 2010 at 7:20 pm

    Terimakasih Kepada rekan-rekan semua…

  • nursodiq

    Member
    25 January 2010 at 3:06 pm

    WP dapat mengajukan keberatan dalam hal WP merasa:
    1. luas bumi dan/atau luas bangunan tidak sesuai
    2. NJOP bumi dan/atau NJOP bangunan tidak sesuai
    3. perbedaan penafsiran peraturan perundang-undangan pajak

    WP dapat mengajukan pembetulan, apabila:
    1. terdapat kesalahan tulis nama, alamat, penentuan tanggal jatuh tempo dll.
    2.terdapat kesalahan hitung
    3.perbedaan penafsiran peraturan,
    yang tidak menimbulkan sengketa antara fiskus dan WP

    apabila jangka waktu pengajuan keberatan sudah lewat, maka WP dapat mengajukan pengurangan ketetapan yang tidak benar (PMK-111/PMK.03/2009 dan PER-56/PJ/2009)

  • iqbalrizqillah

    Member
    25 January 2010 at 9:34 pm

    teman menurut se yang baru se-97/pj/2009 apabila ada masalah yang pada sppt yang berhubungan dengan luas tanah maka harus mengajukan permohonan pengurangan padahal pada uu 12 tahun 1997 masalah atas luas tanah harus diajukan ke keberatan bagaimana ini ?

  • Hanif

    Member
    26 January 2010 at 1:27 am
    Originaly posted by iqbalrizqillah:

    teman menurut se yang baru se-97/pj/2009 apabila ada masalah yang pada sppt yang berhubungan dengan luas tanah maka harus mengajukan permohonan pengurangan padahal pada uu 12 tahun 1997 masalah atas luas tanah harus diajukan ke keberatan bagaimana ini ?

    rekan iqbal…
    SE tersebut tujuannya mulia lho, biar WP lebih dipermudah.
    Cuma, Dirjen Pajak suka lupa bahwa, ini bukan yang pertama, edaran yang dibuatnya "tabrakan" dengan aturan yang lebih tinggi.
    Secara hukum, SE tersebut batal demi hukum dan tidak dapat dipedomani. Prakteknya EGP, jalan terus.

    Salam

  • Roby

    Member
    26 January 2010 at 11:15 am

    Hai..teman2…saya ma tanya nih..Bagaimana tentang persepsi emplasmen itu…sebab selama ini yang kami laporkan pada SPOP emplasmen itu termasuk tanaman yang tumbuh disekitar bangunan yaitu tanaman arboretum & tanaman hortikultura sehingga selama ini nilai emplasmen yang kami sampaikan terlalu besar…

  • budisasongko

    Member
    31 January 2010 at 1:46 pm

    Rekan Roby, dalam SAK setahu saya emplasemen hanya meliputi bangunan saja, bila tanaman masuk obyek pajak tafsir saya tidak berdasar, kecuali itu, hasil pertanian,

    salam

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now