Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › tax faciity
saya mendengar ada istilah tax facility…
sebenarnya tax facility itu apa???
kepada siapa saja di berikan tax facility tsb???
mhon penjelasannya..- Originaly posted by nurida:
saya mendengar ada istilah tax facility…
sebenarnya tax facility itu apa???
kepada siapa saja di berikan tax facility tsb???
mhon penjelasannya..Tax facility diberikan kepada bidang usaha dan industri tertentu di daerah tertentu. Jenis pajak yang diberikan sebagai tax facility biasanya adalah Pajak Penghasilan Badan, misalnya kompensasi kerugian yang menurut UU hanya dapat dikompensasi 5 tahun, maka tax facility bisa memberikan menjadi 10 tahun, atau laba usaba yang ditanam kembali untuk dibelikan mesin produksi tidak dikenai PPh, atau laba usaha yang ditanam pada perusahaan baru tidak dikenai PPh, dan lain sebagainya sesuai dengan kebijakan pemerintah. Tujuan tax facility adalah untuk merangsang pengusaha agar mau berinvestasi di daerah tertentu (masih terpencil, kurang infrastrutur) dan di bidang industri tertentu (industri yang kurang diminati, misalnya).
saya coba menjawab..
Tax facility diberikan kepada bidang usaha dan industri tertentu di daerah tertentu. Jenis pajak yang diberikan sebagai tax facility biasanya adalah Pajak Penghasilan Badan, misalnya kompensasi kerugian yang menurut UU hanya dapat dikompensasi 5 tahun, maka tax facility bisa memberikan menjadi 10 tahun, atau laba usaba yang ditanam kembali untuk dibelikan mesin produksi tidak dikenai PPh, atau laba usaha yang ditanam pada perusahaan baru tidak dikenai PPh, dan lain sebagainya sesuai dengan kebijakan pemerintah. Tujuan tax facility adalah untuk merangsang pengusaha agar mau berinvestasi di daerah tertentu (masih terpencil, kurang infrastrutur) dan di bidang industri tertentu (industri yang kurang diminati, misalnya).- Originaly posted by phoska:
ujuan tax facility adalah untuk merangsang pengusaha agar mau berinvestasi di daerah tertentu
misalnya daerah mentawai, yang kawasan pemandangannya atau pantainya yang indah, sehingga untuk menarik turis apakah tax facility tsbt bisa diberikan kepada seorang turis yang datang ke daerah tersebut????????
- Originaly posted by nurida:
misalnya daerah mentawai, yang kawasan pemandangannya atau pantainya yang indah, sehingga untuk menarik turis apakah tax facility tsbt bisa diberikan kepada seorang turis yang datang ke daerah tersebut????????
1. Tax facility selama ini diberikan kepada investor agar berminat melakukan investasi di daerah tertentu dibidang industri tertentu, agar daerah tertentu tersebut berkembang ekonominya.
2. Sepengetahuan saya selama ini tidak ada aturan tentang tax facility untuk turis. Bukankah turis yang secara rasional tentu membawa duit untuk dibelanjakan di tempat wisata, untuk memberi kemakmuran kepada penduduk setempat ? Menurut saya, turis tidak perlu mendapat tax facility. Yang perlu diberi tax facility adalah pengelola usaha wisata agar mereka dapat memberi pelayanan sebaik-baiknya kepada wisatawan tanpa harus memikirkan tetek bengek perpajakannya.
Apakah tax facility beda ya dgn tax refund?,,
- Originaly posted by lisa19:
Apakah tax facility beda ya dgn tax refund?,
Tax facility adalah kebijakan untuk selama kurun waktu tertentu pengusaha diberi keringanan pajak, juga dimungkinkan diberi pembebasan pajak selama sekian tahun. Tax facility umumnya diberikan untuk jenis Pajak Penghasilan Badan.
Tax refund adalah kelebihan pembayaran pajak oleh WP yang dikembalikan oleh Fiskus.
salam rekan-rekan
Originaly posted by nurida:tax facility itu apa???
upaya mengamankan penerimaan negara yang semakin meningkat, mewujudkan sistem perpajakan yang netral, sederhana, stabil, lebih memberikan keadilan, dan lebih dapat menciptakan kepastian hukum serta transparansi
Originaly posted by phoska:kepada siapa saja di berikan tax facility tsb???
1. kepada WPOP dan WPBadan (produknya tahun 2008 yg lalu "sun-pol")
berupa:pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ; (UU KUP no 6 th
1983 brkt. perub.nya pasal 37A)
2.kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha
tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi
dalam skala nasional (UU pph no 7 th 1983 brkt perub.nya pasal 31A)
3.Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, atau dibebaskan dari
pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanyakepada
pengusaha yg melak. penyerahan/pemanfaatan barang/jasa (UU PPn no 8 th
1983 brkt perub.nya pasal 16B
4.Obyek Pajak yang :(pasal 3 ayat 1 UU PBB no 12 th 1994 berikut perubh.nya)
1. digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang
ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak
dimaksud-kan untuk memperoleh keuntungan.
2. digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan
itu;
3. merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional,
tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum
di bebani suatu hak;
4. digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan
timbal balik.
5. digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang
ditentukan oleh Menteri Keuangan.
5.Objek pajak yang diperoleh :(pasal 3 UU BPHTB no 21 th 1997 berkt perubh.nya)
1. perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
2. Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan
pembangunan guna kepentingan umum;
3. badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan
Keputusan Menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan lain diluar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi
tersebut;
4. orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum
lain dengan tidak adanya perubahan nama;
5. orang pribadi atau badan karena wakaf;
6. oranTig pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.
6.dokumen2x (pasal 3 UU no 13 th 1985 TTg Bea materai)
1. dokumen yang berupa :
1) surat penyimpanan barang;
2) konsumen;
3) surat angkutan penumpang dan barang;
4) keterangan pemindahan yang dituliskan di atas dokumen sebagaimana
dimaksud dalam angka 1), angka 2), dan angka 3);
5) bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
6) surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
7) surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat sebagaimana
dimaksud dalam angka 1) sampai angka 6).
2. segala bentuk Ijazah;
3. tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran
lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang
diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu;
4.tanda bukti penerimaan uang Negara dari kas Negara, Kas Pemerintah
Daerah, dan bank;
5.kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat
disamakan dengan itu dari Kas Negara, Kas Pemerintahan Daerah dan bank;
6.tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;
7.dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada
penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di
bidang tersebut;
8.surat gadai yang diberikan oleh Perusahaan Jawatan Penggadaian;
9.tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam
bentuk apapun.
….dan lainsebagainyasalam