Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pajak adsense
Dear rekan ortax.
Mau tanya soal penghasilan yang diperoleh blogger dari Google Adsense, semacam perantara iklan.
Bagaimana jika dilihat dari aspek perpajakan?
Mohon pencerahannya.Secara prinsip undang-undang setiap tambahan kemampuan ekonomis merupakan obyek PPh yang dikenakan pajak. tapi secara praktek Undang-undang masih mempunyai keterbatasan kemampuan untuk mendeteksi penghasilan dari blogger spt google adsense, kecuali melalui investigasi rekening bank, masalahnya aparat ketentuan perpajakan pun tdk bisa menjamin bahwa setiap WP sudah melaporkan aktifitas perbankkannya apalagi WP OP, mungkin sangat kalo dia punya 5 rekening bank, namun bank yang dicantumkan dalam daftar kekayaan hanya 2 rekening,
Menurut hemat saya sebagai pribadi.., jika punya penghasilan seperti itu, apalagi itu hanya sampingan…, saya tunda dulu untuk menggabungkan penghasilan yang di dapat dari Google adsense.Berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) Undang Undang Pajak Penghasilan yang menjadi objek pajak adalah seluruh penghasilan baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. inilah yang dikenal prinsip pemajakan atas worldwide income. dengan ketentuan ini maka penghasilan berupa imbalan iklan dari Google Adsense yang diterima atau diperoleh orang Indonesia termasuk objek Pajak Penghasilan. apabila si penerima cek google adsense ini penghasilannya melebihi PTKP dalam 1 tahun maka orang tersebut wajib memiliki NPWP.
tapi setau saya pendptan yg didapat dr adsense spt itu sangat sedikit kan?
Cmiiw ^^Â¥- Originaly posted by fitripdg:
Berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) Undang Undang Pajak Penghasilan yang menjadi objek pajak adalah seluruh penghasilan baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. inilah yang dikenal prinsip pemajakan atas worldwide income. dengan ketentuan ini maka penghasilan berupa imbalan iklan dari Google Adsense yang diterima atau diperoleh orang Indonesia termasuk objek Pajak Penghasilan. apabila si penerima cek google adsense ini penghasilannya melebihi PTKP dalam 1 tahun maka orang tersebut wajib memiliki NPWP.
sangat sependapat
salam