Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Bisa diminta lagi nggak??

  • Bisa diminta lagi nggak??

     Robby2009 updated 14 years, 11 months ago 4 Members · 6 Posts
  • Osra

    Member
    22 January 2010 at 12:46 am
  • Osra

    Member
    22 January 2010 at 12:46 am

    deer rekan ortax…..
    Batas akhir penyetoran PBB tahun pajak 2009 kan tanggal 30 Sept 2009.
    Bertepatan pada tanggal itu,di daerah saya terjadi bencana alam yang sangat besar dan ruko milik tante saya hancur total.Jadi,ada nggak pengurangan yang bisa kami dapatkan karena yang tersisa hanya tanah bekas bangunan itu berada saja yang tersisa???lalu bisa diminta kembali tidak pajak yang sudah terlanjur dibayarkan atau bisa dikompensasikan untuk masa pajak selanjutnya???
    Jika dikaitkan dengan PPh berarti bangunan hanya berdiri 9 bulan lo(untuk pertimbangan)….
    mohon pertimbangannya rekan2
    salam…

  • junjungansitohang

    Member
    22 January 2010 at 1:05 am

    halo rekan osra…

    Originaly posted by osra:

    Bertepatan pada tanggal itu,di daerah saya terjadi bencana alam yang sangat besar dan ruko milik tante saya hancur total.Jadi,ada nggak pengurangan yang bisa kami dapatkan…

    pengurangan bisa didapatkan bahkan sd 100% tolong dipelajari pasl 4 huruf c PMK-110/PMK.03/2009

    Originaly posted by osra:

    …lalu bisa diminta kembali tidak pajak yang sudah terlanjur dibayarkan …

    tentunya bisa jika permohonan pengurangan dikabulkan o/DJP

    Originaly posted by osra:

    … atau bisa dikompensasikan untuk masa pajak selanjutnya???

    bisa..

    salam

  • Osra

    Member
    22 January 2010 at 1:18 am

    rekan junjungansitohang………..
    Apakah jika saya mengajukan permohonan keberatan pasti akan dikabulkan???
    Tidak masalah jika ada pemeriksaan pun,jumlahnya termasuk material soalnya….

  • Hanif

    Member
    22 January 2010 at 1:31 am

    so pasti rekan osra.
    Kenyataannya memang hancur disebabkan bencana alam kok

    Salam

  • Robby2009

    Member
    22 January 2010 at 1:35 am

    Setuju dg rekan junjungasitohang, tapi permohonannya bukan keberatan, lebih jelasnya tanyakan pada AR di KPP setempat.
    Semoga berhasil dan tetap tabah.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now