Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Bisa diminta lagi nggak??
deer rekan ortax…..
Batas akhir penyetoran PBB tahun pajak 2009 kan tanggal 30 Sept 2009.
Bertepatan pada tanggal itu,di daerah saya terjadi bencana alam yang sangat besar dan ruko milik tante saya hancur total.Jadi,ada nggak pengurangan yang bisa kami dapatkan karena yang tersisa hanya tanah bekas bangunan itu berada saja yang tersisa???lalu bisa diminta kembali tidak pajak yang sudah terlanjur dibayarkan atau bisa dikompensasikan untuk masa pajak selanjutnya???
Jika dikaitkan dengan PPh berarti bangunan hanya berdiri 9 bulan lo(untuk pertimbangan)….
mohon pertimbangannya rekan2
salam…halo rekan osra…
Originaly posted by osra:Bertepatan pada tanggal itu,di daerah saya terjadi bencana alam yang sangat besar dan ruko milik tante saya hancur total.Jadi,ada nggak pengurangan yang bisa kami dapatkan…
pengurangan bisa didapatkan bahkan sd 100% tolong dipelajari pasl 4 huruf c PMK-110/PMK.03/2009
Originaly posted by osra:…lalu bisa diminta kembali tidak pajak yang sudah terlanjur dibayarkan …
tentunya bisa jika permohonan pengurangan dikabulkan o/DJP
Originaly posted by osra:… atau bisa dikompensasikan untuk masa pajak selanjutnya???
bisa..
salam
rekan junjungansitohang………..
Apakah jika saya mengajukan permohonan keberatan pasti akan dikabulkan???
Tidak masalah jika ada pemeriksaan pun,jumlahnya termasuk material soalnya….so pasti rekan osra.
Kenyataannya memang hancur disebabkan bencana alam kokSalam
Setuju dg rekan junjungasitohang, tapi permohonannya bukan keberatan, lebih jelasnya tanyakan pada AR di KPP setempat.
Semoga berhasil dan tetap tabah.