Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › SANKSI apakah jika terbukti melakukan tindak pidana dalam perpajakan?
SANKSI apakah jika terbukti melakukan tindak pidana dalam perpajakan?
Rekan-rekan,
Mohon Sharingnya nih..Misalkan WP melakukan tindak pidana perpajakan,
Contohnya Seperti yg diberitakan di Media massa yaitu kasus pajak bakrie.Sesuai dengan Pasal 44 penyidikan dpt dihentikan jika membayar kekurangan pajak yang harus dibayar, ditambah denda 4x lipat.
Namun jika penyidikan itu terus berlanjut dan terbukti, sanksi apa ya yang akan dikenakan?
Terima kasih..
Salam ORTAX..org cupu maw mencoba menanggapi maaf klo salah hehe..
Saya prnh membaca artikel ttg hal tsb di situs resmi DJP.
Dan dr artikel tsb saya mencoba menyimpulkan sendiri bhw as long as si tersangka mampu membayar sanksi administratif,,, maka sanksi pidana ostosmastis hilang.
Hal ini berkaitan dg "kejar omzet" oleh DJP.Mohon koreksi ^^Â¥